Sindikat Penjual Emas Palsu di Kota Bima Dibekuk Polisi

Sindikat pemalsu emas.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.

Bima – Dua pelaku penjual emas palsu di Kota Bima Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi setelah mencoba menggadaikan emas di pegadaian setempat.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Kedua pelaku berinisial SL (35) dan JN (38) asal Pasuruan Jawa Timur. Keduanya menginap di sebuah hotel dan menjalankan aksinya di sana.

Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin mengatakan kedua pelaku dibekuk polisi berdasarkan laporan pegawai sebuah pegadaian. Para pelaku berpura-pura menawarkan emas yang dimiliki untuk digadaikan.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Ilustrasi emas batangan dan uang kertas dolar AS dalam brankas.

Photo :
  • Antara

“Penangkapan berawal dari laporan pegawai Pegadaian Syariah. Pelaku ini menjual emas palsu alias imitasi,” kata Jufrin, Jumat, 1 September 2023.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Saat itu pelaku menggadaikan enam buah emas. Kemudian petugas memeriksa secara teliti. Ternyata emas tersebut dilapisi tambalan dengan 20, 5  karat, kadar uji 18/lapisan.

“Emas tersebut palsu yang dilapisi tambalan dengan jumlah 20, 5  karat, kadar uji 18/lapisan.  Kemudian petugas pegadaian memeriksa masih ada tiga gelang emas palsu yang dimiliki  pelaku,” ujarnya.

Ilustrasi perhiasan

Photo :
  • Pixabay/Hannah Alkadi

Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Kelurahan Paruga Kota Bima. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan gelang emas palsu dan satu kalung emas palsu.

"Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku" ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya