Dalang dan Eksekutor Pembunuhan Berencana Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 20 Tahun

Sidang Tuntutan Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

Langkat – Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino. Mereka dituntut masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dituduh Curi Uang, Indri Dibunuh Pria TTM-an di Kamar Hotel

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu malam, 30 Agustus 2023. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa molor. Semula jadwal pukul 13.00 WIB, pembacaan tuntutan yang langsung dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Hendra Sinaga itu dimulai pukul 18.00 WIB. 

Terdakwa Dedi yang pertama mendengarkan tuntutannya. Kemudian, Luhur. Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian dalam sidang tersebut.

Pemerintah Indonesia Pastikan Mary Jane Berstatus Narapidana Setibanya di Filipina

"Meminta kepada majelis hakim, mengadili memeriksa perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting. Masing-masing 20 tahun penjara," kata Hendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara. 

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. 

Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban

"Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan majelis hakim menutup sidang, anak almarhum Paino langsung berteriak. Bagi anak korban, JPU telah memberi tuntutan yang menciderai rasa keadilan. 

"Kalian jangan pikir dia (Tosa) yang masih punya anak kecil. Ini aku anak korban yang sudah tidak punya lagi ayah," ujar anak korban. 

Teriakan anak korban diikuti ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa yang meluapkan emosinya karena kesal dan kecewa atas tuntutan dari JPU. Tak ayal, suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat menjadi riuh. 

Tim JPU tidak memberikan komentar sepatah kata atas protes dari keluarga dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa tersebut. 

"Mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting tapi JPU melakukan tuntutan tidak maksimal. Aneh, orang yang menyuruh dan membayar, sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan JPU. Kami berharap hakim yang menangani perkara ini dapat menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana mati," jelas PH Korban, Togar Lubis. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat atas nama Paino. Dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa 29 Agustus 2023.

Ketiga terdakwa itu, yakni M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Para terdakwa dinilai JPU, terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman terhadap ketiga tersangka, masing-masing pidana penjara selama 18 tahun," ucap JPU, Jimy Carter dihadapan majelis hakim diketuai Ledis Meriana Bakara.

Dalam nota tuntutan tersebut, hal yang memberat ketiga terdakwa adalah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. 

"Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," tutur JPU. Sedangkan, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan.

Usai membacakan tuntutan tersebut, majelis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan para terdakwa.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis 26 Januari 2023 malam. 

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya