Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 Ton Batu Bara Ilegal

Polda Sumsel menangkap pelaku Pengiriman 50 Ton Batu bara Ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana.

Palembang – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal. Kedua pelaku berinisial L (50), dan SY (35). Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 ton batu bara ilegal.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Untuk tersangka L ditangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat diamankan, tersangka L membawa 30 ton batu bara," kata Yudha, Senin, 28 Agustus 2023.

ilustrasi tambang batubara

Photo :
  • BBC News

Yudha bilang, berdasarkan pengakuan tersangka L, batu bara tersebut diangkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Rencananya batu bara itu akan dikirim ke Cirebon," ungkap Yudha.

Sementara untuk tersangka SY (35), ditangkap di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. "Tersangka SY membawa batu bara sebanyak 20 ton. Rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat," terang Yudha.

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

Saat ini, lanjut Yudha, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh mengangkut batu bara tersebut, siapa pemilik lahan tempat penampung batu bara, dan siapa penerima batu bara," jelas Yudha.

Sementara, tersangka SY mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali mengangkut batu bara ilegal tersebut. "Saya sudah 10 kali angkut batu bara, kota-kota yang pernah saya kirim yakni di Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini," kata SY.

Soal Kasus Isa Zega yang Dituding Menistakan Agama, Polisi Mulai Panggil Saksi

Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp850 ribu. "Upah bersihnya itu Rp850 ribu, kalau kotornya Rp5.560.000," terang SY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

DWP Klarifikasi Usai Viral Penonton dari Malaysia Diperas oleh Oknum Polisi
Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024