Bermula Suara Anjing, Terjadi Keributan Hingga Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Barang Bukti Penganiayaan di Labuhanbatu Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra/ Istimewa

Labuhanbatu – Satu keluarga terdiri ayah, ibu dan anak, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum, karena gonggongan anjing milik mereka.

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

Ketiga orang keluarga itu adalah PS (58), RU (55), dan KS (14). Mereka merupakan warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus ini berawal tetangga para pelaku, SS (28), yang baru pulang kerja, Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. 

20 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut

Setiba di rumahnya dan hendak masuk ke dalam, namun di gonggong anjing milik pelaku. Anjing tersebut seperti akan menggigitnya.

"Kemudian, korban mencoba mengusir anjing tersebut, dengan sebatang pelepah kelapa sawit," kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Jumat 25 Agustus 2023.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

Pelaku RU tidak senang melihat anjingnya diusir menggunakan pelepah kepala sawit. Dia kemudian marah kepada SS. Keempat orang itu sempat mendatangi korban hingga terjadi adu mulut.

Kemudian, wanita paruh baya itu memukul tetangganya itu dengan kayu gagang sapu. Korban tidak tinggal diam dan melawan RU. Namun, dalam situasi ini, anak RU, yakni KS melihat kejadian itu. Ia lari ke dapur dan mengambil sebilah parang

Dengan parang tersebut, KS mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak 2 kali. Selain itu, PS diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek pada kepala dan saat ini sedang dirawat di Klinik Bidan Desa di Desa Sennah, Pangkatan," jelas Parlando.

Selanjutnya, korban membuat laporan Polsek Bilah Hilir. Hasil penyelidikan ditemukan 2 alat bukti dugaan penganiayaan tersebut. Parlando mengatakan, satu keluarga tersebut diamankan di rumahnya, Rabu 23 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.

"Pihak kepolisian, juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan ini," kata Parlando.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya