2 Copet Spesialis KRL Bekasi Dibekuk Polisi, Telah Beraksi Selama 16 Tahun

Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta –  Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus dua pelaku aksi pencopetan yang beraksi di dalam kereta listrik atau commuter line dan stasiun rute Bekasi- Stasiun Duri, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Warga Jabodetabek Tolak Wacana Kenaikan Tarif KRL dan Subsidi Pertalite Berbasis NIK, Ini Alasannya

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan para pelaku sering melancarkan aksi pencopetan di dalam commuter line atau di stasiun kereta yang berangkat dari Bekasi.

"Ada dua tersangka yang kami tangkap, dua lainnya masih diburu," kata Kompol Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 25 Agustus 2023.

Stasiun Karawang Kereta Whoosh Diharapkan Segera Beroperasi

Putra mengatakan para pelaku spesialis copet KRL masing-masing bernama Robin Maulana (36) dan Suherman (42). Kemudian dua pelaku lainnya yang masih diburu, yakni Evan alias Davis dan Lebis.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama

Photo :
  • Tambora
Detik-detik Mengerikan Pemotor Pria di Cawang Tewas karena Terseret KRL

Putra mengatakan sindikat pencopet ini ditangkap setelah mencopet ponsel seorang wanita yang merupakan penumpang KRL. "Korban JI, perempuan. Kerugiannya 1 unit ponsel Samsung tipe Galaxy Flip 3GS," ujarnya.

Selanjutnya, korban pun melaporkan ke Polsek Tambora, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 lembar kartu commuter atas nama tersangka Robin, dan tas Robin. "Jadi mereka ini incarannya memang penumpang KRL. Spesialis di KRL," ujarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku sindikat pencopt KRL yang tertangkap, telah beraksi di dalam KRL dan stasiun selama 16 tahun terakhir. "Yang satu 16 tahun jadi copet, yang satu lagi masih baru," ujarnya

Hingga kini kedua pelaku yang tertangkap, mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya