Apes Banget! Kaki Roni Patah Hantam Separator Usai Jambret WN Jepang di CFD

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta - Pemuda bernama Roni Febri (22) nekat menjambret ponsel seorang lelaki Warga Negara Jepang, berinisial KY saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Jakarta. Namun, apes bagi pelaku usai melaksanakan aksi kriminalnya, Roni malah mengalami kecelakaan tunggal.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Akibatnya, kaki dia patah saat coba kabur. Kejadiannya apes itu dialami pelaku pada Minggu, 23 Agustus 2023.

Pelaku langsung menyambar iPhone 12 korban yang saat kejadian sedang swafoto dengan buah hatinya. anaknya.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

"Korban (WNA Jepang) bersama anaknya sedang selfie. Kemudian, datang pelaku menjambret HP nya. Itu kan CFD sudah selesai, kendaraan sudah boleh masuk lagi. Kemudian, pelaku menjambret ponsel korban saat sedang selfie sama anaknya," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Patar Mula Bona kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2023.

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Setelah berhasil, pelaku langsung tancap gas kabur dengan motornya. Sayangnya, dalam pelarian pelaku menabrak separator. Roni pun terjatuh dan mengalami patah kaki.

"Karena ngebut saja, pada saat jalan itu, dia dengan kecepatan tinggi. Memang ada yang meneriaki, mungkin karena panik. Dia kecelakaan tunggal, menabrak separator," kata dia.

Atas kejadian ini korban tak buat laporan polisi. Ponsel yang dijambret telah dikembalikan ke korban. Tapi, pelaku tetap diamankan karena ternyata residivis kasus serupa.

Menurut Patar, pelaku belum bisa dijebloskan ke bui karena masih perawatan di rumah sakit lantaran lukanya parah.

"Pelaku diamankan tapi tidak ditahan soalnya dia sedang di RS, kondisi nya cukup parah. Tapi kita kembangkan kita sedang lakukan pengembangan apakah ada TKP lain atau ada korban lain,” ujarnya.

“Karena yang bersangkutan (pelaku) residivis kasus serupa, jambret juga tahun 2021. Sudah pernah divonis dan menjalani hukuman, pengadilan memutuskan 1 tahun," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya