Jaga Gengsi di Mata Mantan Istri, Pria di Garut Malah Masuk Bui

Polres Garut rilis kasus kecurangan subsidi gas elpiji
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

Garut  - Seorang pria berinisial IL usia (32) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi tersangka dan kini meringkuk di sel Polres Garut. IL nekat melakukan kecurangan subsidi gas 3 Kg, demi menjaga gengsi di mata mantan istrinya.

Pengacara tersangka IL, Sony Sonjaya mengatakan bahwa kliennya baru bercerai dengan istrinya, karena dianggap tak mampu menghidupi keluarga. Untuk membuktikan bahwa dirinya mampu, maka IL nekat melakukan kecurangan dari subsidi gas demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi jalannya yang salah, yaitu melakukan kecurangan subsidi gas 3 Kg," ujarnya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa tersangka melakukan kecurangan subsidi gas dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 Kg (Bersubsidi) ke gas 5 Kg dan 12 Kg (Non Subsidi).

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Polres Garut rilis kasus kecurangan subsidi gal elpiji

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Gas 3 Kg dibeli tersangka seharga Rp19 Ribu, lalu menjual gas 5Kg seharga Rp75 Ribu dan tabung gas 12 Kg seharga Rp 145 Ribu.

"Tersangka membeli gas tabung 3 Kg dan menjual gas tabung 5 dan 12 Kg kepada masyarakat langsung," ungkapnya.

Tersangka IL tidak bekerja sendirian, melainkan dengan temannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam satu bulan tersangka IL mengaku mampu menjual gas 5 dan 12 Kg hingga mencapai 175 tabung, dengan keuntungan tiap bulan mencapai Rp 20 Juta.

" Tersangka dan temannya ini sudah menjalankan kecurangan subsidi gas kurang lebih selama tiga bulan, "Kata Yonky.

Lanjut Yonky pihaknya menyita barang bukti berupa 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas 12 kilogram kosong, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, jam dinding, dan 5 alat suntik untuk memindahkan gas antar tabung. Atas perbuatannya tersangka IL dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja.

“Kini tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi mayat

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Warga digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria yang tergeletak di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024