Diduga Cabuli Siswinya, Wakepsek SMK Negeri di Sumut Jadi Tersangka

Ilustrasi korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Tapanuli Utara  - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMK Negeri di Kabupaten Taput, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. 

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Kepala Seksi Humas Polres Taput, IPDA B Gultom mengungkapkan tersangka berinisial SMS merupakan warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Sedangkan korban, siswi yang masih berusia 18 tahun.

"Penetapan SMS sebagai tersangka, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap siswinya sendiri," ucap Gultom, Selasa 21 Agustus 2023.

Sesal Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Ini Pil Pahit!

Ilustrasi korban pencabulan driver ojol

Photo :
  • Istimewa

Gultom menjelaskan kronologi dugaan pencabulan itu, terjadi Senin 7 Agustus 2023, sekitar Pukul 08.00 WIB. Aksi dugaan pencabulan itu, terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah tersebut.

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

"Dalam laporannya, kronologis perbuatan cabul tersebut berawal, saat korban di ruangan kantor tersangka, sedang membuat kopi minum para guru-guru, tersangka menemuinya saat sendiri," ucap Gultom.

Kemudian, SMS mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam. Saat korban, di perpustakaan sekolah tersebut, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat di komputer.

"Saat itu, juga tersangka memegang paha korban serta pipi korban," tutur Gultom.

Korban pun, beberapa kemudian di rumahnya menceritakan apa dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima perbuat SMS. Kemudian, membuat laporan ke Polres Taput, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam hasil penyelidikan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput. Gultom mengungkapkan terpenuhi unsur perbuatan cabul, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti ditemukan.

"Saat ini, tersangka belum ditahan. Karena penyidik, masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan," tutur Gultom.

Gultom menambah atas perbuatan SMS dijerat dengan Pasal 289 atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana tentang pencabulan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya