Briptu FS di Sultra Selundupkan Sabu 6 Kg dari Malaysia Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sulawesi Tenggara – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini harus berurusan dengan hukum. Polisi dari kesatuan Ditlantas Polda Sultra itu ditangkap lantaran terlibat penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram asal Malaysia.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Anggota polisi inisial Briptu FS itu ditangkap langsung oleh jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Briptu FS ditangkap saat sedang berada di pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa, 2 Agustus 2023.

Informasi yang diperoleh,  penyelundupan barang haram itu dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Mereka menyeludupkan narkotika jenis sabu 6,9 kilogram asal Malaysia ke Indonesia lalu digagalkan oleh Jajaran Polres Nunukan pada Rabu 2 Agustus 2023.

Ilustrasi Sabu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita


Barang haram yang diselundupkan itu berbungkuskan karung ukuran besar bertuliskan Sofiana dan satu buah kardus milo. Tak hanya itu, sabu berbentuk kristal juga didapatkan di dalam ember cat merek asal Malaysia yang berjumlah 7 ember.

Dari hasil penyelidikan Polres Nunukan, kasus penyelundupan narkoba itu menetapkan tiga tersangka yakni SO, AJ dan Briptu FS.

Menurut keterangan Polres Nunukan, awalnya tersangka AJ dihubungi oleh R yang merupakan bandar sabu di Malaysia. Dia dihubungi untuk mengambil barang haram itu di Nunukan. Namun, AJ tak berani sehingga FS menyuruh SO untuk menggantikan AJ dengan upah Rp160 juta nantinya.

Polisi pun berhasil menangkap SO di Bandara Juwata Tarakan saat akan kabur menuju ke Kota Makassar. Dari hasil pengembangan dari tersangka SO itu, diketahui ternyata tersangka SO merupakan orang suruhan dari dua pelaku lainnya, yaitu AJ dan FS.

Tersangka SO merupakan kurir yang menjemput paket narkoba sabu-sabu itu dari seorang bandar besar di Tawau Malaysia yang kemudian rencananya akan dibawa menuju ke Pare-Pare Sulawesi Selatan.

Atas keterlibatan FS dalam peredaran barang haram itu, kini dia diperiksa Bidpropam Polda Sultra atas kasus tersebut. Briptu FS pun terancam dipecat dan dihukum mati.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan jika pemeriksaan terhadap FS atas keterlibatannya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

"Untuk saat ini FS sementara diperiksa Bid Propam Polda Sultra," ujar Ferry Walintukan saat dihubungi, Selasa 22 Agustus 2023.

Ferry menjelaskan, Bidpropam Polda Sultra hanya memeriksa FS terkait kode etik, sedangkan pidana penyelundupan narkotika ditangani oleh Jajaran Polres Nunukan.

"Kami hanya memeriksa kode etik FS sebagai anggota Polri, pidananya kewenangan Polres Nunukan," jelasnya.

Ferry Walintukan juga mengungkapkan jika FS tidak hanya terlibat dalam peredaran namun juga pengomsumsi barang haram itu. Hal tersebut dibuktikan dengan tes urine terhadap oknum anggota Polda Sultra itu yang hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Saat ini, FS tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

"Tes urine juga sudah dilakukan, dan hasilnya positif. Dari keterangan Bid Propam kalau sudah di Patsus tapi saya belum tahu di Patsus dimana, " pungkasnya.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024