Mahasiswi Ini Tilep iPhone hingga Macbook Senilai Rp 337 Juta, Modusnya Mencengangkan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta – Seorang mahasiswi ditangkap polisi lantaran melakukan ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace. Dia menggelapkan 28 barang elektronik berupa iPhone dan Macbook senilai Rp 337 juta.
Usut punya usut, mahasiswi itu bernama Anggi (20). Setelah polisi menerima laporan nomor LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Mei 2023, lantas yang bersangkutan dicokok di Bandara Soekarno-Hatta.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan Bandara Soekarno Hatta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.
Dalam aksinya, Anggi mengklim jadi karyawan salah satu perusahaan. Dia meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," kata dia.
Dari resi ini, Anggi mengirim ojek online dengan dalih diperintahkan pemilik barang elektronik guna mengambil barang itu. Dirinya lantas menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik terdiri dari iPhone 14 Pro hingga Macbook.
Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," jelasnya.