Pergoki Kawanan Maling di Rumahnya, IRT di Depok Luka Parah Ditebas Pakai Golok
- VIVA.co.id/Galih Purnama
Depok - Kawanan pencuri spesialis rumah kosong atau rumsong diringkus tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Beji. Kawanan itu berjumlah empat pelaku yakni AAN, HN, AA dan P.
Dalam aksinya, kawanan maling ini dikenal sadis karena tak segan melukai korban jika kepergok. Salah satu aksi mereka yang terbaru dan berujung ditangkap ketika menyatroni rumsong di Beji saat perayaan HUT RI ke-78.
Para pelaku tega melukai seorang ibu rumah tangga atau IRT karena aksi mereka kepergok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan korban mengalami luka bacok parah. Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan.
“Jadi, saat beraksi di kawasan Beji, pelaku kepergok oleh korban. Pelaku mengeluarkan golok dari dalam tasnya hendak melukai korban, yaitu seorang ibu rumah tangga,” kata Nirwan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurut Nirwan, korban mengalami luka bacok di bahu pundak sebelah kiri. Saat ini, korban mesti jalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhakti Yudha. Lantaran luka korban serius, dia dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati. “Korban mendapat 12 jahitan,” tuturnya.
Kawanan pelaku mengambil jam tangan dari rumah korban. Namun, saat polisi menggerebek kawanan pelaku di kontrakannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, terdapat barang lain hasil kejahatan.
“Alat-alat yang dipergunakan adalah linggis untuk mencongkel pintu. Golok mungkin untuk sebagai senjata seperti yang dilakukan saat terpergok dan melukai korban,” jelasnya.
Saat beraksi, kawanan ini gunakan jaket ojek online. Modus mereka seperti itu untuk penyamaran agar tak dicurigai.
Menurut dia, kawanan pelaku menyasar rumsong secara acak. Jika dirasa ada rumah kosong, mereka langsung eksekusi.
“Pelaku setiap beraksi membawa sajam berupa golok. Komplotan ini tidak segan untuk melukai korban ketika ketahuan,” ujarnya.
Dalam perannya, kawanan pelaku ini punya peran masing-masing saat beraksi. Ada yang masuk ke dalam rumah untuk mengeksekusi barang-barang, Lalu, sisanya ada yang mengawasi dari luar.
“Yang berperan masuk adalah pelaku AAN dan HN. Sedangkan yang berhasil diamankan AA dan P," tuturnya.
"Sementara AA adalah resedivis dengan kasus yang sama. Dia sudah lama beraksi, sekitar 2002, pernah ditangkap tim Polres Metro Depok, karena dia kabur, ke kampungnya di 2021,” ujarnya.
Diketahui, kawanan ini sudah beraksi 10 kali perampokan di Depok. Saat ini, seluruh keterangan pelaku masih didalami. Pelaku ternyata adalah resedivis.
“Tim pernah menangkap pelaku di kampungnya daerah Musi Rawas Sumatera Selatan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena sedang santai di kontrakan.
Adapun para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya.