Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Hari Ini

Polisi merilis kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok – Polres Metro Depok akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan MNZ (19), mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Rekonstruksi dilakukan di indekos korban di Jalan Palakali Raya, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menlu Sugiono: RI Siap Bantu Rekonstruksi Gaza setelah Gencatan Senjata

MNZ tewas di tangan kakak kelasnya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Korban tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan rekonstruksi digelar pagi ini. “Ya kami akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI hari ini,” katanya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Seorang WNI Tewas Dibunuh di Jepang, 11 Warga Indonesia Ditangkap

Adapun rujukan rekonstruksi tersebut Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d dan j, Pasal 11, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kamar kontrakan mahasiswa UI di Depok korban pembunuhan seniornya

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama
Fakta Oknum TNI AL Bunuh Wanita, Ibu Agus Buntung Pingsan hingga Kebakaran Glodok Plaza

Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPDIK/325/VIII/RES 1.7/2023/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2023.

Dengan rujukan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. 

Penyidik menjerat tersangka kasus pembunuhan tersebut, Altafasalya Ardnika Basya dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Terpisah, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah juga membenarkan rekonstruksi digelar hari ini. Jaksa akan hadir untuk mengikuti dan menyaksikan rekonstruksi ini.

“Mengingat peran penting jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai dominislitis atau pengendali perkara. Beberapa jaksa peneliti akan turut hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara,” katanya.

Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa berpengalaman, yaitu Edrus, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini, untuk melakukan penelitian dan mengendalikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Resmob Polres Depok

Mobil Fortuner tabrakan dan tewaskan tiga orang di Kota Medan. (istimewa/VIVA)

Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrakan Maut Tewaskan 3 Orang di Medan

Kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terjadi pada Minggu malam, 12 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025