Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Hari Ini
- VIVA/Galih Purnama
Depok – Polres Metro Depok akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan MNZ (19), mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Rekonstruksi dilakukan di indekos korban di Jalan Palakali Raya, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.
MNZ tewas di tangan kakak kelasnya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Korban tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan rekonstruksi digelar pagi ini. “Ya kami akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI hari ini,” katanya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Adapun rujukan rekonstruksi tersebut Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d dan j, Pasal 11, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPDIK/325/VIII/RES 1.7/2023/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2023.
Dengan rujukan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
Penyidik menjerat tersangka kasus pembunuhan tersebut, Altafasalya Ardnika Basya dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Terpisah, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah juga membenarkan rekonstruksi digelar hari ini. Jaksa akan hadir untuk mengikuti dan menyaksikan rekonstruksi ini.
“Mengingat peran penting jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai dominislitis atau pengendali perkara. Beberapa jaksa peneliti akan turut hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara,” katanya.
Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa berpengalaman, yaitu Edrus, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini, untuk melakukan penelitian dan mengendalikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Resmob Polres Depok.