Kronologi Polisi di Sumsel Ditikam Bandar Narkoba: Luka Tusuk di Perut, Tangan dan Kaki
- pixabay
OKU Selatan – Personel kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diserang seorang terduga bandar narkoba, saat sedang melakukan penggerebekan. Akibat serangan tersebut, korban Teddy Diandora mengalami sejumlah luka tusuk senjata tajam.
Korban harus dilarikan ke Rumah Sakit setelah menderita empat luka tusukan di bagian perut, tangan dan kaki, ketika hendak melakukan penyergapan terhadap terduga bandar narkoba bernama Markis, di kediamannya di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, membenarkan peristiwa penusukan yang dialami personel Satres Narkoba Polres Oku Selatan itu.
"Untuk korban telah mendapatkan penanganan medis serta dilakukan perawatan intensif di rumah sakit. Alhamdullilah telah melewati masa-masa kritis," terangnya, Senin, 21 Agustus 2023.
Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat petugas kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan menerima laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran barang haram ganja di wilayah tersebut. Polisi pun lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang diduga menyimpan barang haram narkoba.
Penggerebekan terjadi pada Jum'at, 4 Agustus 2023, sekira Pukul 19.07 WIB. Saat itu, jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendatangi kediaman tersangka Markis dan melakukan penyergapan.
Kondisi rumah pelaku saat itu gelap gulita. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Markis, lalu tim berpencar untuk mencari pelaku. Saat itu korban Teddy curiga tersangka bersembunyi di samping kandang ayam di belakang rumah.
"Teddy (korban) mengarahkan senter ke arah muka tersangka. Lalu tersangka ini langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke bagian lengan kanan, perut dan paha korban," jelasnya.
Mendapati penyerangan, ungkap Kasi Humas, korban sempat melakukan perlawanan dan menembak tersangka di bagian lengan. Mendengar suara tembakan anggota yang lain langsung mendatangi tempat kejadian dan meringkus pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk barang bukti yang disita berupa kaos lengan pendek warna hitam, dan celana jeans. Sementara, untuk pisau yang digunakan melakukan penusukan hilang, belum ditemukan.
"Pelaku akan di jerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tegasnya.