Puluhan Pengedar Sabu-sabu dan Eksimer Berkedok Parfum dan Warung Kopi Diringkus Polisi

Aparat gabungan Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor merilis pengungkapan jaringan narkotika dan penyalahgunaan obat secara ilegal yang marak berkamuflase di tempat yang tak dicurigai polisi.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Bogor – Polisi di wilayah Bogor gencar mengusut sindikat jaringan narkotika dan penyalahgunaan obat secara ilegal yang marak berkamuflase di tempat yang tak dicurigai polisi. Seperti sindikat sabu dan gembong penjual obat farmasi secara ilegal seperti Tramadol, Trihexipemidil, dan Eksimer yang berhasil diringkus oleh Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor dalam operasi Antik Lodaya.

253 Pengguna Narkoba Direhabilitasi BNNK Jaksel Sepanjang Tahun 2024

"Selain operasi Antik selama 10 hari, yang menjadi latar belakang adalah kasus yang di Karawang, di mana penyalahgunaan obat-obat terlarang seperti Tramadol, Eksimer, Trihexyphenidil, banyak menimbulkan korban bagi yang lansia maupun yang anak-anak," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Bismo menjelaskan, pengungkapan berdasarkan penyelidikan hasil informasi masyarakat melaporkan adanya lokasi toko yang menjual minuman keras dan obat-obatan secara ilegal. Petugas melakukan penggerebekan 13 kasus dengan 15 tersangka, meliputi 9 tersangka sabu-sabu, 1 tersangka ganja, 4 tersagka tembakau sintetis, dan 1 tersangka pemasok obat keras terlarang. Satu tersangka obat keras menjual obat Tramadol, Trihexipemidil, dan Eksimer yang melibatkan dua anak sehingga anak berkonflik dengan hukum.

Politikus PDIP Donny Tri Istiqomah Muncul usai jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Bilang Begini

Aparat gabungan Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor merilis pengungkapan jaring

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Bismo mengungkapkan, dari 13 kasus terdapat 86,37 gram sabu, 349,92 gram ganja, 24,56 gram tembakau dan ribuan butir obat keras.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

"Anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan pengedaran atau jual beli dari obat terlarang tersebut di mana barang bukti yang berhasil di sita pada saat tersebut adalah 2.980 butir di antaranya Tramadol 685 butir kemudian Trihexyphenil 522 butir, dan eksimer 1.575 butir," katanya.

Para tersangka penyelahgunaan narkotika itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan kurungan paling lama 20 tahun serta maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Nomor 36 tahun 2009 Undang-Undang RI tentang Kesehatan serta pasal 59 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay

"Di antaranya kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, kemudian menjalani di lapas pondok Rajeg dan kita amankan kembali, kita tangkap kembali," kata Bismo.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana, pengguna obat keras terlarang itu kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau para pengamen. Penjualan dilakukan secara online, membeli langsung ke Jakarta, dan banyak warung kopi menjadi penjual untuk berkamuflase mengelabui polisi.

Berkamufalse toko parfum dan sembako

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa kasus yang berhasil diungkap tersebut di antaranya 5 kasus peredaran narkotikan jenis sabu-sabu dan 9 kasus sediaan farmasi. Dari pengungkapan berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan.

Selain itu dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu-sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini ialah dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli), yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi," kata Fitra.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham merinci, seorang tersangka gadis muda berinisial Y (22 tahun) menjadi tersangka utama pengedaran obat. Y menjualnya dengan cara sistem tempel kepada konsumen maupun memasok ke toko.

"Obat itu disimpan di suatu tempat dan gambar sistem tempel dan bertemu langsung dengan kamuflase toko parfum, jual sembako, di samping jual itu juga jual obat tanpa izin dijual ke semua kalangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya