Rakit Senjata Api Ilegal, Pria di Cipacing Sumedang Diciduk Densus 88
- Cahyo Edi/VIVAnews.
Sumedang – Pasca diamankan oleh Densus 88 Antiteror dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kondisi rumah terduga pelaku pembuat atau perakit senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kosong, Minggu 20 Agustus 2023 sore.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial TRR diamankan pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 dinihari. TRR ditangkap, lantaran berperan sebagai perakit senjata api ilegal.
Menurut informasi warga yang juga Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman, TRR ditangkap sekitar pukul 02.00 Sabtu Dinihari. Sejumlah barang di dalam rumah pun dibawa oleh petugas kepolisian, diantaranya bahan baku pembuat senapan, dan mesin pembubut.
"Kemarin itu katanya ada penangkapan informasi dari warga, saya kesini langsung sekitar jam 2 an subuh. Dari informasi ada barang bukti juga diamankan, seperti yang sudah di produk setengah jadi, dan alat pembuatan," kata Cucu.
Terduga pelaku yang ditangkap, diketahui bukan warga asli Cipacing. TRR tinggal di rumah tersebut baru dua hari. Ketua Koperasi itu juga menyebut, TRR tidak tergabung dalam koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin.
"Kebetulan dia itu tinggal di sini baru dua hari ngontraknya, asalnya kan dari luar bukan warga sini," ucapnya.
Paguyuban koperasi pengrajin senapan angin, kata Cucu, merasa kesulitan dalam memantau aktivitas para pengrajin senapan angin yang tidak tergabung dalam koperasi. "Jadi ini kita aga sulit juga melacaknya, inikan awalnya dari online, nah kalau misalkan pembikinan itu kita tetap ada pengawasan dan ini pekerjanya di luar," ujarnya.
Ditangkapnya terduga pelaku pembuat senjata api ilegal, dianggap telah mencoreng nama Cipacing sebagai sentra pengrajin senapan angin.
"Sebenarnya kami itu malu lah, alhamdulilah 4 tahun disini suka ada pembinaan dari Mabes Polri, Intelkam Polda, Polres dan Polsek itu intens (sering). Memang di Cipacing itu diawasi terus tiap bulan atau tiap hari, kami kontrol cuma ini kan di luar pembikinan dan transaksinya juga online dan ini sulit kedetek (terpantau)," ucapnya.
Desa Cipacing sendiri, merupakan sentra pengrajin senapan angin yang legal. Ratusan pengrajin tergabung dalam Paguyuban Koperasi yang berkomitmen tidak memproduksi senjata api ilegal, serta dipantau langsung oleh Mabes Polri.
Sejumlah koperasi tersebut diantaranya, Koperasi Cipacing Mandiri, Koperasi Binakarya, dan Koperasi Galumpit Jaya.