Sering Jual Judi Togel, Ibu Rumah Tangga di Mataram Ditangkap Polda NTB
- Satria Zulfikar
Lombok - Seorang ibu rumah tangga berinisial NNS (43 tahun) diringkus Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu, 19 Agustus 2023 di salah satu rumah warga di Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram NTB.
NNS diketahui sering sekali menjual togel ke warga. Atas laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 13.30 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari pelaku yaitu uang Rp518.000, tiga lembar rekapan pesanan togel, dua pulpen, potongan kertas untuk mengisi nomor togel pelanggan dan satu buah tas.
“Jadi modusnya pemesan togel mendatangi rumah pelaku dan pelaku ini memberikan kertas catatan nomor togel yang dibeli warga,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, NNS dijerat PASAL 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Ayat (1) yang memuat tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.