Polisi Tangkap ABG Jual Video Gay Kids, Dibanderol Rp150 Ribu Paling Murah

Ilustrasi tersangka pelaku
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta- Polisi menguak kasus penjualan video gay kids (VGK) yang disebar lewat Telegram. Ada dua pelaku yang dicokok yaitu LHN (16) dan R (21).

Viral! Bocah Kelas 5 SD Rela Curi Motor Tetangga untuk Temui Ayah, Warganet: Jangan Hukum Dia Pak Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau penyimpangan seksual.

“Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," kata Ade kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.

Mengupas Kisah Vega Karina, Dari Media, Akademik, hingga Momfluencer

Menolak LGBT.

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

LHN berperan sebagai admin yang mempromosikan video hingga foto VGK. Selanjutnya, para peminat atau pembeli akan dimasukkan dalam satu grup telegram. Di sanalah kemudian ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2025, Dua Pemuda Diamankan Polisi

"Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," ucap dia.

Sementara itu, tersangka R pun mempromosikan VGK lewat Telegram. Video dibanderol dengan harga Rp150.000 sampai Rp250.000.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian juga Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka R membanderol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis, termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya, yaitu Rp150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya