Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, 4 PSK Muda Tarif Rp2 Jutaan Dibekuk di Hotel Aceh

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Sumber :
  • Tudji Martudji | VIVAnews

Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh mengamankan 6 wanita muda yang terlibat dalam prostitusi online di Banda Aceh. Empat diantaranya berperan sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK) dan 2 lagi selaku mucikari.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Enam wanita muda itu ditangkap di tiga tempat saat beraksi menawarkan jasa esek-esek. Pun,  wanita berinisial DN (23) dan ZH (24) serta mucikari MW (23) ditangkap di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
 
Sementara, 2 PSK lainnya YM (24) dan VN (22) serta mucikari berinisial EA (22) ditangkap di sebuah warung kopi dan tempat penginapan di Banda Aceh.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan enam wanita muda itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya jasa prostitusi online di Banda Aceh.

Merespons laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan undercover dengan menyamar sebagai pelanggan.
 
Dalam aksi penyamaran, personel yang sudah siap undercover memesan salah satu kamar di hotel yang sebelumnya disepakati dengan PSK.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Adapun PSK yang dibidik datang bersama sang mucikari dengan menggunakan sepeda motor. Begitu tiba, aparat yang sigap langsung mengamankan mereka.

“Kami amankan para pelaku prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” kata Fadillah, Rabu, 16 Agustus 2023.

Menurut dia, para PSK bersama mucikari itu memasang tarif mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan. Dari hasil itu, sang mucikari yang berperan cari pelanggan dapat upah mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Tarif yang dipasang mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Mucikari menerima sekitar Rp 500 hingga Rp 1 juta,” tuturnya.

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya