Oknum Polisi Paksa Tahanan Wanita Oral Seks Diperiksa Propam Polda Sulsel

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel kini dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan jika saat ini oknum polisi inisial Briptu SNJ yang diduga melakukan pelecehan telah diperiksa secara intensif di Propam.

"Iya betul, yang bersangkutan masih proses pemeriksaan di Propam. Cuma belum bisa kami jelaskan hasilnya karena masih proses," kata Kombes Pol Komang saat dihubungi, Rabu 16 Agustus 2023.

Ridwan Kamil Serang Mas Pram Ahok Kena Getahnya, Kelakuan Mahasiswa Mabuk hingga Oral Seks

Komang menerangkan bahwa aksi tak senonoh itu telah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel beberapa hari yang lalu. Sementara kejadiannya terjadi pada akhir bulan Juli lalu.

Kendati demikian, Komang pun mengaku jika pihaknya tidak akan pandang bulu dan segera memproses hukum jika hasil penyelidikan membuktikan Briptu SNJ benar melakukan perbuatan bejat tersebut.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

"Kita dalami dulu kasusnya. Karena baru masuk laporannya dan kalau terbukti, maka pasti diproses Propam untuk internalnya, dan Krimum (Ditreskrimum Polda) untuk tindakan pidananya," terangnya

Dari informasi yang berhasil dirangkum, ternyata aksi pelecehan seksual itu dilakukan oleh Briptu SNJ kepada seorang tahanan perempuan kasus narkoba berinisial FMB. 

Aksi Briptu SNJ sendiri ia lakukan saat dirinya bertugas piket jaga di lantai 2 Direktorat Tahti Polda Sulsel. Kala itu, dia  masuk ke dalam ruang tahanan FMB dan meremas payudara korban yang sedang tertidur kemudian memaksa tahanan narkoba itu melakukan oral seks.

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024