Pemuda Ini Setubuhi Pacarnya yang Masih ABG di Atap Masjid, Modusnya Dirayu dengan Begadang

Polisi merilis kasus persetubuhan ABG di Markas Polres Tulungagung.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung - Aksi pria berinisial MDS (24) ini benar-benar bejat. Ia tega merayu kekasihnya yang masih ABG, sebut saja Bunga (14), bersetubuh di atap sebuah masjid di Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Cagub Pramono Anung Akan Sediakan Wifi Gratis di Setiap Masjid

Imbas aksi mesumnya, MDS kini malah masuk bui dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondani, menjelaskan, kasus persetubuhan dengan korban ABG itu diusut berdasarkan laporan ayah korban beberapa waktu lalu. Polisi lantas menyelidiki dan menyidik kasus itu. MDS akhirnya ditangkap.

Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berdasarkan pengakuan pelaku, MDS ternyata melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah dua kali, yakni pada Minggu, 6 Agustus 2023, dini hari dan Minggu pekan berikutnya, 13 Agustus 2023. "Persetubuhan tersebut terjadi di atap masjid," kata Gondam di Markas Polres Tulungagung, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

Dia menjelaskan, tersangka dan korban punya hubungan asmara sejak Desember 2022. Awalnya, sejoli itu jalin hubungan dengan cara wajar. Tapi, belakangan berani berhubungan intim.

Pun, pada 13 Agustus 2023, tersangka mengajak korban untuk begadang. Korban kemudian datang sekira pukul 01.00 WIB bersama kakaknya.

Mereka bertemu di sekitar masjid di Kelurahan Panggungrejo. Di sana mereka bertiga berbincang-bincang. Entah bagaimana, tersangka punya modus buruk kemudian mengajak korban naik ke atap masjid.

Lalu, keduanya mengobrol di dekat kubah. Nah, di situ tersangka diduga mengumbar rayuan gombalan kepada korban.

Ternyata, rayuan itu sebagai modus agar tersangka bisa bercinta dengan korban. Dengan janji tak akan meninggalkan korban, tersangka lalu mengajak korban berhubungan badan. Korban awalnya bersikeras menolak.
Namun, pola pikir korban yang masih ABG akhirnya luluh. Keduanya pun akhirnya bercinta di atap masjid.

Tapi, aksi mesum tersebut tersendus warga. Warga menggerebek mereka sekira pukul 02.30 WIB. "Warga membawa keduanya ke Polsek Tulungagung Kota dan dihubungi Unit PPPA Polres Tulungagung," kata Gondam.

Gondam mengatakan, selain MDS, ada satu lagi tersangka yang masih di bawah umur. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat penjara lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya