Ogah Patungan Beli Miras, Tohir Digebukin hingga Tewas Lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
Serang - Aksi kawanan pelaku ini tak bisa diterima dengan akal sehat karena menewaskan teman sendiri hanya karena urusan konyol. Para pelaku menganiaya teman tongkrongannya bernama Tohir (33) hanya karena korban tak mau bayar patungan beli minuman keras alias miras.
Korban Tohir yang digebuki hingga tak sadarkan diri itu pun meregang nyawa. Setelah itu, mayat korban dibuang para pelaku ke sungai.
Awal peristiwa itu berawal Tohir yang diejek tiga temannya lantaran tidak mau ikut iuran beli miras untuk mabuk-mabukan.
Mayat Tohir yang dibuang dan mengambang di Sungai Kadikaran, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, membuat geger warga sekitar. Saat itu, warga terkejut melihat Tohir yang sudah tewas dalam kondisi mengambang di sungai pada Senin pagi, 14 Agustus 2023. Pun, saat ditemukan, jenazah Tohir tidak ada identitas di pakaian korban.
"Berawal dari adanya temu mayat tanpa identitas yang di temukan di dungai di Ciruas," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di kantornya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tim Satreskrim Polres Serang kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa atau TKP. "Setelah olah TKP, tim bawa jenazah ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan upaya visum," ujar Wiwin.
Dia menjelaskan tragedi penganiayaan terhadap korban itu terjadi pada Senin dini hari, 14 Agustus 2023. Saat itu, korban beserta empat temannya, M, A dan SH tengah nongkrong untuk mabuk-mabukan di lokasi dekat penemuan jasad Tohir.
Salah satu pelaku, M, mengatakan kalau Tohir setiap kali mabuk tidak mau iuran untuk membeli miras.
Omongan M membuat Tohir tersinggung. Korban melotot ke arahnya. Pelototan dari Tohir membuat M marah dan kemudian memukulinya. Begitupun dengan A dan SH yang membela M sehingga ikut menganiaya korban hingga terkapar yang diduga sudah meregang nyawa.
"Dipukul beberapa kali, sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Dan, pada saat itu, tiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah pinggir kali masih di daerah sama. Pelaku M menurunkan dan mendorong korban ke sungai. Setelah itu, mereka meninggalkan korban," ujarnya.
Saat tahu temannya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengambang di sungai, kawanan pelaku punya modus lain. Mereka ikut bertakziah ke rumah Tohir agar tidak dicurigai sebagai pelaku. Bahkan, mereka juga turut serta menggali kubur dan mengurus jenazah korban.
Namun, hasil penyidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Tiga pelaku ternyata kawanan pembunuh Tohir.
"Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," jelasnya.
Â