Kakek Cabuli Bocah SD di Jaktim Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jakarta – Seorang kakek dengan inisial U (72) yang tertangkap usai melecehkan bocah SD berinisial AA (7) di Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Fakta-fakta Viralnya Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu 12 Agustus 2023,  terbukti melakukan pelecehan sepertii dalam rekaman CCTV di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 11 Agustus 2023. sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Sri Yatmini dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 14 Agustus 2023.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Sri mengatakan hasil pemeriksaan salah satu korban yang telah membuat laporan Ke Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku U melakukan pelecehan anak di bawah umur dengan mencium dan meraba dada korban.

Sementara dalam rekaman CCTV yang sempat viral, pelaku beraksi di dua tempat, yakni di gang dekat SD dan pos sekretariat RT setempat.

2 Pengendara Motor yang Keroyok Kajari Kediri Berujung Lepaskan Tembakan Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Sri mengatakan akibat kasus ini, bocah berinisial AA mengalami trauma  berat, Polisi pun menyediakan bantuan psikologis terhadap korban.

"Jika orang tua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," ujarnya.

Hingga kini kakek U (72) telah mendekam di rumah tahanan dan berstatus tersangka pencabulan dan disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, dan didenda paling banyak Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya