Eks Karyawan Pinjol Ditangkap Usai Jual 20 Ribu Data Nasabah Bank Lewat Dark Web
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta – Seorang pria berinisial MRGP ditangkap usai menjual data pribadi nasabah bank melalui dark web. MRGP diketahui merupakan eks karyawan di salah satu situs pinjaman online (pinjol) dan eks operator karyawan judi online di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan sebanyak 20 ribu data nasabah bank BCA dijual MRGP melalui situs bernama breachforums.is.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka MRGP jadi ada sekitar 20 ribu data yang didapatkan oleh yang bersangkutan, yang kemudian dilakukan penjualan baik data pribadi maupun data finansial di web breachforums.is," kata Ade dalam konferensi pers, Senin, 14 Agustus 2023.
Kasus ini berawal dari adanya laporan dari legal Bank BCA pada 28 Juli 2023 yang menemukan postingan di dark web bernama breachforums.is berisi jual beli data kartu kredit nasabah bank BCA. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang diduga pelaku.
"Tanggal 8 Agustus 2023 untuk tersangka atas inisial MRGP dilakukan penangkapan di Tebet, Jakarta Selatan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui MRGP membuat akun atas nama pentagram di dark web breachforums.is. Usai membuat akun, pada 23 Juli 2023, tersangka mem-posting dan menjual data kartu kredit yang merupakan data nasabah bank BCA.
"Setelah postingan pertama viral, tersangka MRGP menurunkan postingan tersebut dan berganti nama menjadi curious,” tuturnya.
Pada akhir Juli 2023, MRGP kembali mengubah nama akunnya dari curious menjadi KillTheBank. Setelah itu, ia mengunggah postingan terkait dengan data My BCA maupun data internet banking milik BCA yang diklaim tersangka didapatkan dari situs resmi bank BCA.
Namun, dari hasil penyelidikan, data yang dijual MRGP dipastikan bukan berasal dari situs resmi bank BCA.
"Hasil penyelidikan, dipastikan data yang diklaim sebagai data nasabah bank BCA baik data di My BCA maupun internet banking BCA dipastikan itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi bank BCA," kata Ade.
Dalam kasus ini, MRGP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. MRGP dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.