Detik-detik Anak Bunuh Ayah Tirinya Usai Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Serang – FS (50) yang berselingkuh dengan menantunya, MR, harus meregang nyawa, usai terlibat keributan dengan suami MR, sekaligus anak tirinya yang berinisial SR (38). Korban dipukul kepalanya menggunakan balok kayu, hingga mengeluarkan darah melalui hidung dan telinganya.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

"Korban tidak bisa bergerak dan mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga bagian kiri. Lalu datang warga, membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia," ujar Kompol Teddy Heru Murtianto, Kapolsek Serang, Minggu, 13 Agustus 2023.

Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, FS dan MR bertemu di dekat rumah pelaku di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 15.00 wib. Keduanya terlibat keributan soal perselingkuhan antara ayah tiri dengan menantunya.

Heboh Eks Dandim Makassar Diduga Selingkuh di Hotel Bareng Istri Dokter

FS yang tersulit emosi kemudian mencari kayu untuk memukul SR. Tak ingin menjadi korban, SR mengambil kayu di rumahnya. Ayah tiri memukul anaknya, namun bisa menghindar. Sang anak tiri pun memukul korbannya dan mengenai kepala. Saat tersungkur, SR memukul kepala FS hingga korbannya tidak lagi bergerak.

"Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali, mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang," terangnya.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Polisi menerima informasi adanya keributan tersebut sekitar pukul 16.30, datang ke lokasi kejadian. Pelaku SR yang berada di rumah warga pun ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

"Kita menyita dua balok dengan panjang sekitar satu meter. Celana jeans dan kaos. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," jelasnya.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024