Pria Bacok Pacarnya Lantaran Ditolak Berhubungan Badan

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.
Sumber :
  • Pixabay

Sumatera Utara – AN (54), seorang pria nekat membacok kekasihnya SP (40), karena menolak untuk berhubungan badan. Wanita itu mengalami luka dibagian pipi kirinya akibat tebasan senjata tajam pelaku.

12 Wanita Dievakuasi dari Rumah Kosong di Surabaya, Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengungkapkan pembacokan itu berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya, di Jalan Namad Damanik, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis petang, 10 Agustus 2023.

Dimana keduanya pernah tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan. Namun, antara pelaku dan korban berpisah. Karena, timbul hasrat AN untuk berhubungan suami-istri, ia mendatangi SP di rumahnya.

Pasca Bentrok Dengan Warga, Hari Ini Truk Tanah Boleh Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang

"Tiba di rumah korban, pelaku mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri. Namun korban, tidak mau. Sehingga terjadi pertengkaran mulut," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Minggu 13 Agustus 2023.

Agus mengungkapkan saat datang ke rumah korban, pelaku sudah menyiapkan sebuah parang. Itu digunakan untuk menakut-nakuti korban sehingga mau diajak berhubungan badan. Tapi justru sang kekasih yang juga korban, menolak keinginan pelaku.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

"Pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah parang langsung membacok korban hingga pipi kiri korban terkena tebasan parang, sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri korban sehingga robek," jelas Agus.

Pelaku yang panik, langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sedangkan korban dibawa adiknya ke rumah sakit untuk mengobati lukanya dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Tebing Tinggi.

"Akhirnya pelaku dengan ditemani anaknya datang, menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB. Dengan turut membawa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban," jelas Agus.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KHUPidana," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya