Calon Kades Nekat Mencuri Handphone di Kantor Polres Lampung Timur

Calon kades ditangkap polisi karena mencuri hp di Mapolres Lampung Timur
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung Timur  - Seorang calon kepala desa (kades) ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena diduga mencuri handphone di Mapolres Lampung Timur, pada Selasa (8/8/2023).

Kapolri Komitmen Tindak Tegas Polisi Lakukan Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan inisial tersangka KB (55) warga Lampung Timur. Ternyata KB ini berstatus sebagai salah satu  Calon Kepala Desa (kades) di Lampung Timur ini diduga lakukan aksi pencurian telepon genggam merek Samsung, milik warga Kecamatan. Bumi Agung.

Peristiwa pencurian ini, diduga terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrean untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata AKBP M.Rizal Muchtar, Jumat (11/8/2023).

Calon kades ditangkap polisi karena mencuri hp di Mapolres Lampung Timur

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)
Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP


Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor Hp-nya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespons cepat, hingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil mengamankan KB di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merek Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Pujiansyah/Lampung)

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025