Juru Parkir Liar di Bawah Jembatan Ampera Palembang Ditangkap Gegara Aksinya Palak Warga Viral

Juru parkir liar di Jembatan Ampera Pelambang ditangkap
Sumber :
  • Polrestabes Palembang

Palembang – Viral di media sosial seorang juru parkir liar memeras seorang warga untuk membayar tarif parkir sebesar Rp15.000 di Jembatan Ampera, Palembang.

Talitha Curtis Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Sosok Lelaki Tua: Ini Caraku untuk Bertahan Hidup…

Awalnya korban memberikan uang Rp5.000 untuk biaya parkir. Namun si juru parkir liar ini menolaknya dan mengancam korban untuk membayar Rp15.000. Tak terima mendapat perlakuan tersebut, akhirnya korban berani melaporkan aksi juru parkir liar itu ke polisi.

Pelaku ditangkap

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Juru parkir liar di Jembatan Ampera Pelambang ditangkap

Photo :
  • Tangkapan layar

Satu hari setelah laporan itu, juru parkir yang diketahui bernama Zunaidi alias Jun (30) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lr Danau, Kecamatan, Seberang Ulu 1 Palembang ditangkap polisi.

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Zunaidi ditangkap Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel, Rabu 9 Agustus 2023 pagi, menyusul viralnya di media sosial tindakan pelaku yang dalam kondisi mabuk memeras dengan melontarkan makian ke pengendara mobil dengan tarif Rp15 ribu.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, SIK, MH melalui Katim 1 Aipda Kelvin Marley mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Panca Usaha Seberang Ulu I Palembang.

Aipda Kelvin Marley mengatakan, pelaku tak hanya memeras korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga, namun pelaku juga memaki korban dengan kata-kata tak pantas. 

“Korban sempat menolak membayar, lantaran ia diancam dan maki. Korban yang takut pun terpaksa membayar parkiran yang dimintai pelaku,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 10 Agustus 2023.

Pelaku residivis

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Kelvin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus 365 dan kembali ditangkap dengan kasus pemerasan disertai pengancaman. Saat ini bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik. 

“Pasca kejadian korban membuat laporan ke Polrestabes, pelaku kita proses secara hukum,” pungkasnya.

Kata Kelvin, untuk proses hukum terhadap tersangka akan diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Jun mengaku nekat melakukan aksi pemerasan itu lantaran dalam pengaruh minuman keras. 

“Saya itu habis minum tiga kantong tuak, dan saya minta duit Rp15 ribu sudah mabok dan mau nambah tuak lagi,” ucap Jun.

Jun sendiri mengakui statusnya sebagai juru parkir di areal bawah Jembatan Ampera tidak resmi alias jukir liar. 

“Saya yang bagian mencarikan posisi kosong parkiran di dalam areal parkir bawah Ampera,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya