Perkosa Teman Pacarnya, Sopir Truk Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

Mojokerto – Nikmat sesaat membawa derita seabad. Itulah kira-kira gambaran kesedihan yang kini dirasakan Slamet Kurnia Efendi (27 tahun), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Gara-gara memerkosa perempuan dibawah umur yang tak lain teman dari pacarnya sendiri, ia harus berhadapan dengan hukum. Slamet dituntut 10 tahun penjara. Mendapati itu, dia lalu merengek minta dihukum ringan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mojokerto, pekan lalu. Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa Slamet juga dituntut denda Rp 1 miliar. 

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Oleh jaksa, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Terdakwa Slamet lalu menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 9 Agustus 2023. Nah, saat itulah terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

“Saya minta terdakwa (Slamet) diberi kesempatan karena masih cukup muda. SDM terdakwa juga kurang bagus,” kata Handoyo, penasihat hukum terdakwa, kepada VIVA Jatim, usai sidang.

Handoyo menuturkan, dalam persidangan kliennya mengaku merasa terpancing oleh korban. Menurut terdakwa, korban bertingkah genit selalu tersenyum kepada terdakwa. 

“Sehingga membangkitkan hawa nafsunya,” ujarnya.

Terpisah, jaksa yang menangani perkara itu, Yessi Kurniani, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Terdakwa dinilai terbukti sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak-anak melakukan persetubuhan dengannya.

Karena itu, lanjut Yessi, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa dituntut setinggi itu karena berbelit-belit selama persidangan. Contohnya soal berapa kali persetubuhan terjadi. Terdakwa mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada tahun 2020 di sebuah kamar indekos.

Sementara korban mengaku 2 kali disetubuhi oleh korban. Yakni tahun 2020 di sebuah kamar indekos dan tahun 2021 di sebuah gang sempit. 

"Terdakwa ini hanya mengakui satu kali di kamar kos," kata Yessi.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada Februari 2023 lalu. Dia dibekuk karena diduga kuat memerkosa gadis yang masih berusia 16 tahun. 

Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan pertama kali terjadi pada Maret 2020 saat terdakwa mengunjungi indekos pacarnya yang sedang kosong.

Usai menyetubuhi, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan itu. Namun, korban tersiksa batin hingga kemudian menceritakan itu ke pacar terdakwa. Gara-gara itu, terdakwa dan pacarnya pun bertengkar hebat. Ternyata, terdakwa masih mengincar korban. Hingga pada Januari 2021 terdakwa kembali memaksa korban bersetubuh di sebuah gang sempit pada tengah malam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya