Polisi Ungkap Peran 14 Pelaku Pemerasan Tamu Hotel di Tangerang
- Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)
Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan pelaku pemerasan kepada sejumlah tamu hotel di kawasan Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap saat korban berinisial KT, melaporkannya ke polisi usai dimintai uang dengan jumlah Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, berawal pada 4 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB. Saat korban bersama rekan wanitanya menginap di suatu hotel, kemudian para pelaku dengan perannya masing-masing membuntuti korban.
"Jadi, tindak pemerasan ini dilakukan oleh 14 orang dengan peran yang berbeda," katanya di Polrestro Tangerang, Rabu, 9 Agustus 2023.
Awalnya, korban dibuntuti usai keluar dari hotel kawasan Kota Tangerang dengan rekan wanitanya. "Setelah itu mereka melakukan pemerasan dengan cara mereka mengancam akan memberikan foto atau video ke pihak keluarga korban ataupun dengan cara melaporkan ke pihak polisi ataupun akan mempublikasikan kepada pihak media," ujar Rio.
Selanjutnya, para pelaku pun memintai sejumlah uang senilai Rp1 miliar. Saat itu korban tidak mau memberikannya.
"Dan mereka kembali bertemu untuk melakukan kesepakatan itu dan penawaran, dimana sebelumnya (korban) sudah melapor ke kami soal kasus pemerasan ini. Hingga akhirnya, sempat sepakat sama pelaku dengan nilai Rp350 juta. Namun saat hendak melakukan transaksi, kami melakukan penangkapan," ujarnya.
Para pelaku yang diamankan sebanyak 14 orang. Sepuluh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 4 lainnya dalam pemeriksaan. Untul 10 pelaku itu berinisial AEC laki (23), JH (39), PS (53), SM (25), WE (46), PM (42), SB (25), DA (25), MD (25) dan seorang perempuan berinsial SH berusia 26 tahun.
Mereka semua memiliki peran yang berbeda, seperti AEC, selaku admin group yang mengirimkan ke group "my love" sebagai sarana komunikasi pelaku untuk kejahatan memeras korban. Dia juga selaku sopir yang mengikuti korban dari hotel ke rumah korban.
Lalu, JH berperan memeras dan menakuti korban agar menyerahkan uang, PS dan SM berperan komunikasi dengan korban dan menakuti korban agar menyerahkan uang.
Kemudian WE bertugas menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobil korban, dan berperan berkomunikasi korban dan menakuti korban agar menyerahkan uang.
Kemudian, PM dan SB berperan sebagai sopir yang mengikuti korban dari hotel ke rumah korban. DA, memantau teman wanita korban dengan motor dengan membagikan informasi keberadaan temen wanita korban melalui group pesan.
Selanjutnya MD memberikan data dan informasi teman wanita korban dan informasikan group pesan. Lalu seorang wanita inisial SH yang berperan sebagai orang yang komunikasi dengan temen wanita korban, untuk mendapatkan data dan identitas informasi terkait teman wanita tersebut kemudian dinformasikan ke group.
Rio mengatakan, para pelaku pria itu turut menakuti korban dengan cara mengaku sebagai seorang wartawan.
"Para pelaku memang mengakui sebagai wartawan dan saat ini kami masih melakukan identifikasi kepada pihak pimpinan redaksi apa benar yang bersangkutan itu wartawan, yang terdaftar di media tersebut," ujarnya.
Pada kasus ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.