Pasangan Suami Istri di Garut Tipu Warga dengan Modus Penggandaan Uang
- vstory
Garut - SWR dan WN pasangan suami istri usia 50 tahunan warga Kampung Poronggol, Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut Jawa Barat kini mendekam di sel Polsek Limbangan. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa kasus seperti ini sudah sering terjadi, namun korban terus berjatuhan. Sehingga pihaknya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak percaya dengan bujuk rayu serta Iming-iming mampu menggandakan uang.
" Modusnya ya hampir sama, tersangka memperlihatkan uang dalam dus mie instan," ujarnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Setelah memperlihatkan uang dalam dus itu, lalu tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang Rp25 juta. Namun karena korban saat itu tak memiliki uang, kedua tersangka menyarankan agar menjual sapi yang dipelihara korban.
"Saat itu korban menuruti dan menjual sapi, tetapi si pembeli baru bisa membayar Rp 5 juta sebagai uang muka," ungkap Adi.
Lanjut Adi, uang Rp5 juta pun langsung dibawa kedua tersangka dan diganti dengan dus mie instan yang katanya berisi uang yang jumlahnya jauh lebih banyak. Akan tetapi setelah lama ditunggu, kedua tersangka malah menghilang dan uang dalam dus mie instan juga tidak ada.
" Sehingga korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polsek Limbangan, yang kasusnya masih berjalan kedua tersangka sudah diamankan, " pungkasnya.