Derita Siswi di Pontianak Disodomi Pembina Yayasan Sekolah

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

Pontianak – Beberapa waktu lalu seorang oknum Pendidik di Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa anak didiknya yang saat kejadian masih di bawah umur.

Aksi Keji HFN Bunuh Siswi SMP, Rampas Motor dan Perkosa Korban

Berdasarkan pemeriksaan korban dan saksi, diketahui tersangka yang berinisial HS (46) melakukan aksi rudapaksa hingga 5 kali dengan modus rayuan dan ancaman.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di hotel dan di rumah.

Hilang 2 Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas Dalam Karung di Kebun Sawit Sergai

"Dua kali dilakukan di hotel dan tiga kali di rumah tersangka," jelas Tri.

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, di mana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini pihaknya telah memeriksa saksi - saksi, olah TKP dan mengambil visum yang hasilnya dinyatakan oleh dokter ada luka akibat rudapaksa.

Inspirasi Kebaikan, Gerakan Srikandi Perempuan Donor Darah untuk Masa Depan Cerah

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Kasus ini terkuak adanya kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku putrinya berbeda, saat pihak keluarga mencari tahu diketahui korban menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh HS.

Sementara itu, korban saat ditemui sejumlah wartawan, menceritakan mengenal pelaku saat dirinya baru masuk sekolah. Pelaku yang merupakan pembina yayasan di sekolah mengajak korban berkenalan dengan meminta pertemanan melalui akun media sosial.

Korban yang saat ini sudah berusia 18 tahun mengungkapkan pelaku tidak hanya memaksanya melakukan persetubuhan, pelaku juga memaksa melakukan aborsi saat mengetahui korban hamil akibat perbuatannya.

"HS selalu memberi tanda suka di unggahan media sosial, kemudian HS terus menghubungi melalui pesan hingga meminta nomor WhatsApp," cerita korban.

HS terus menghubungi korban, hingga akhirnya nekat mengajak korban bertemu di luar jam sekolah, yang akhirnya disetujui korban karena takut mengingat HS adalah pembina yayasan.

Saat bertemu untuk yang kedua kalinya, HS mengajak korban untuk ke sebuah hotel  yang berdasarkan penuturan korban bahwa HS memaksa dan mengancam hingga akhirnya korban dirudapaksa HS.

Perbuatan tersebut diakui korban dilakukan oleh HS hingga 5 kali, dan menyebabkan korban hamil. Korban pun menghubungi HS dan menyampaikan bahwa dirinya hamil.

"HS berkilah bahwa itu bukanlah anak hasil perbuatannya," jelas korban.

Lanjut korban, HS kemudian memaksa untuk aborsi sekitar tanggal 9 Oktober 2022, korban pun dibawa HS ke Jakarta untuk melakukan aborsi, di sebuah bangunan dua tingkat, di Jalan H Dogol, Jakarta Timur.

"Di lokasi saya sempat berusaha kabur, namun dipaksa oleh pelaku dan tiga orang yang ada di tempat itu untuk tetap melakukan aborsi," tuturnya.

Usai proses aborsi, korban dibawa HS ke sebuah hotel di Jakarta, saat dirinya masih dalam keadaan lemas pasca aborsi, HS kemudian melakukan sodomi terhadap korban bahkan hingga 2 kali.

"Sakit sekali,  habis diaborsi, lalu disodomi, sakit sekali, habis itu saya tidak sadar, saat sadar tiba - tiba disodomi lagi," ceritanya sembari tersedu.

 Akibat aborsi itu, korban mengaku bahwa dirinya mengalami pendarahan hingga 2 pekan lamanya.

"Saya harap kasus ini dapat segera tuntas karena telah menerima banyak sekali tekanan dan ancaman atas kasus ini, bahkan istri HS pernah mengancam akan membunuh bila membuat laporan polisi," jelasnya.

Pihak HS juga diakui korban pernah menawarkan uang hingga lebih dari Rp120 juta agar kasus ini tidak berlanjut, namun hal tersebut ditolak oleh pihak korban. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya