Ternyata Pengunjung Tewas Dianiaya dan Disiram Air Cabai oleh Sekuriti Ancol Bukan Pencuri
- Andrew Tito
Jakarta – Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menegaskan hasil olah TKP dan penyelidikan, bahwa Hasanudin (42) pria yang tewas dianiaya oleh beberapa orang sekuriti Ancol bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan.
Binsar menegaskan pihaknya sama sekali tidak mendapati adanya bukti pencurian.
"Sejauh ini, kami tidak menemukan bukti bahwa korban (Hasanudin) ini melakukan pencurian," ujar Binsar dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Binsar mengatakan, Hasanudin saat itu hanya pengunjung Ancol biasa namun dituduh pencuri oleh sekuriti.
Korban yang digiring ke pos sekuriti kemudian dipaksa mengaku sebagai pencuri dengan cara dianiaya dan kemudian korban meninggal dunia.
"Memang korban masuk ke area dengan berjalan kaki. Saksi satu, yakni T melihat gerakan korban yang mencurigakan, lalu diamankan dan dibawa ke posko dan diinterogasi," ujarnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan Hasanudin datang ke kawasan Ancol untuk berwisata pada Sabtu 29 Juli 2023, namun berujung dirinya tewas dianiaya.
Para sekuriti Ancol hanya mencurigai korban berdasarkan gerak-geriknya saja di saat para sekuriti Ancol sedang mendapatkan tekanan dari manajemen lantaran banyak terjadi kasus pencurian dengan pelaku yang tidak diketahui
Usai mengamankan Hasanudin, para sekuriti merasa tidak puas karena tidak ditemukan satu pun barang bukti dan terus melakukan berbagai penganiayaan kepada korban dengan harapan korban akan mengaku,
Para sekuriti yang masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) marah dan melampiaskannya dengan menganiaya Hasanudin secara brutal.
Penganiayaan yang dialami Korban juga salah satunya adalah menyiram air cabai ke luka yang ada di tubuh korban.
Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar kawasan Ancol.
Di dalam perjalanan, Hasanudin ternyata meninggal dunia.
Polisi pun kemudian bergerak cepat dan menangkap empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S, kemudian ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.
Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.