Keluarga Korban Mutilasi Angela Hindriarti Setuju Ecky Dihukum Mati Sesuai Tuntutan JPU

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi, Ecky Listiantho
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Cikarang – Pihak keluarga korban mutilasi Angela Hindriarti (54), setuju dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, agar pelaku yakni M.Ecky Listiantho, dituntut hukuman mati.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

JPU mentuntut hukuman mati kepada pelaku Ecky, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin 8 Agustus 2023. 

"Itu memang keinginan kami, memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," kata Indriatmi (57), sepupu Angela di Pengadilan Negeri Cikarang.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Seperti yang diketahui, Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Curahan Hati Harvey Moeis ke Sandra Dewi dalam Pledoi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh!

Meski tuntutan kepada terdakwa itu sudah sesuai harapan keluarga, hanya saja masih ada beberapa tahapan persidangan. Indriatmi optimis vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Sesuai dengan keinginan kami, tapi kan masih ada pledoi dua minggu lagi, kami berharap tidak berhasil, jadi tetap hukuman mati," katanya.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listhianto, akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Roman Nazarenko alias RN bisa dikatakan sebagai pelaku utama dalam kasus lab narkoba di Bali.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024