Keluarga Korban Mutilasi Angela Hindriarti Setuju Ecky Dihukum Mati Sesuai Tuntutan JPU
- VIVA/ Yeni Lestari
Cikarang – Pihak keluarga korban mutilasi Angela Hindriarti (54), setuju dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, agar pelaku yakni M.Ecky Listiantho, dituntut hukuman mati.
JPU mentuntut hukuman mati kepada pelaku Ecky, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin 8 Agustus 2023.Â
"Itu memang keinginan kami, memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," kata Indriatmi (57), sepupu Angela di Pengadilan Negeri Cikarang.
Seperti yang diketahui, Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Meski tuntutan kepada terdakwa itu sudah sesuai harapan keluarga, hanya saja masih ada beberapa tahapan persidangan. Indriatmi optimis vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Sesuai dengan keinginan kami, tapi kan masih ada pledoi dua minggu lagi, kami berharap tidak berhasil, jadi tetap hukuman mati," katanya.
Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listhianto, akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.