Cerita Penjual Nasi Bebek di Sidoarjo Tewas Dibunuh Sepupu dengan Miras Beracun
- dok Humas Polres Sidoarjo
Sidoarjo - Tega nian pria berinisial RI (23 tahun) yang tinggal di Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo. Hanya karena jengkel dan ingin menguasai harta, ia tega membunuh sepupunya sendiri, Ahmad Mukiyin (23 tahun), dengan minuman keras (miras) bercampur potasium dan serbuk pembersih lantai. RI pun kini ditahan polisi.
Aksi keji RI dilakukan di ruko yang ditempati korban di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 31 Juli 2023. Di situ, korban berjualan nasi bebek. Saat itu, RI bersama rekannya, AM, mengajak korban berpesta miras sekira pukul 23.30 WIB.Â
Rupanya, itu siasat tersangka untuk membuat teler korban lalu membunuhnya dengan cara halus. Setelah korban teler, tersangka kemudian memasukkan serbuk potasium dan pembersih lantai ke gelas yang dipakai korban, yang dicampurkan ke miras jenis arak.Â
"Serbuk potasium dan pembersih lantai tersebut memang dibawa pelaku dari Jakarta," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, saat merilis kasus itu di Markas Polresta Sidoarjo, Senin sore kemarin.
Beberapa saat setelah menenggak miras yang sudah dicampur potasium dan pembersih lantai, korban kemudian kejang-kejang dan tersungkur ke depan. Badannya juga kaku. Mengetahui itu, tersangka bersama saksi AM lalu menggotong tubuh korban ke dalam kamar.
AM sempat bertanya kepada tersangka apa yang terjadi pada korban. Tersangka menjawab dengan santai bahwa korban kecapekan. Dia juga mengatakan korban akan siuman keesokan harinya. Tersangka dan AM lalu pergi meninggalkan korban. Pintu ruko lalu dikunci. Sepeda motor, HP, dan dompet berisi duit milik korban dibawa tersangka.
Setelah kejadian itu, AM pulang ke Tuban. Ia tak mengecek lagi kondisi korban. Hingga pada Jumat, 4 Agustus 2023, keluarga korban mengajak AM untuk menjenguk korban di Sidoarjo. Sebab, beberapa kali dihubungi melalui telepon genggam, korban tak merespons.
Sesampai di ruko, pihak keluarga menemukan korban sudah tak bernyawa dengan kondisi sudah membusuk. Mereka kemudian melapor ke polisi dan jasad korban diautopsi. Hasilnya, ada kandungan berbahaya di dalam tubuh korban, diduga akibat potasium dan serbuk pembersih lantai yang tercampur saat pesta miras.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka. Kepada penyidik, tukang bangunan itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku tega membunuh karena jengkel dan dendam kepada korban. Selain itu, tersangka juga ingin menguasai harta milik korban.
Kombes Kusumo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.