Berkat Facebook, Penculik Anak di Manggarai NTT Berhasil Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Pelaku penculikan anak di Manggarai, NTT
Sumber :
  • Jo Kenaru/Manggarai-NTT

Manggarai – Unit Perlndungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur  menetapkan Muhammad Ali (35) sebagai tersangka penculikan anak.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendrich Bahtera mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Barang bukti berupa motor yang digunakan untuk membawa korban juga sudah diamankan.

Menurut keterangan polisi, pelaku menculik korban di pinggir jalan raya Reo-Ruteng persisnya di Golo Pau Kelurahan Pagal pada Sabtu 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat diculik korban masih mengenakan kaos seragam olahraga SDK Pagal 2.

"Anak korban pada saat itu sedang berjalan menuju warung untuk membeli minyak goreng disuruh neneknya. Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah Reo membujuk anak korban untuk ikut dengannya. Korban sempat menolak tapi pelaku ini mengancam akan pukul korban dan anak korban pun terpaksa mengikuti pelaku," kata Iptu Hendrich saat diwawancarai di kantornya, Senin 7 Agustus 2023.

Pelaku penculikan anak di Manggarai, NTT

Photo :
  • Jo Kenaru/Manggarai-NTT

Kasus penculikan terhadap korban JS (10) tersebut menjadi viral setelah pihak keluarga menggunggah foto korban di Facebook. Dalam keterangan yang ditulis sejumlah akun, siswi kelas 5 SDK Pagal 2 itu hilang diduga diculik.

Dijelaskan Iptu Bahtera, korban berada dalam penguasaan pelaku selama 4 jam. Dalam perjalanan menuju Borong Manggarai Timur, pelaku sempat membawa korban makan bakso di rumah makan Barokah di Kumba Ruteng.

Hal itu diketahui setelah pelayanan di warung makan tersebut mengambil foto korban yang sedang makan bakso ditemani pelaku. Saat korban masih menggunakan seragam olahraga sebagaimana yang diumumkan di Facebook.

Foto tersebut kemudian dikirim ke akun yang pertama kali mengumumkan peristiwa hilangnya JS. Gambar korban dan plat nomor sepeda motor milik pelaku kemudian menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk memburu pelaku.

"Dari TKP di Pagal sampai di Borong sekitar 4 jam. Korban dibawa dengan sepeda motor tanpa pakai helm dan jaket," tutur dia.

Disampaikan Bahtera, begitu mendapat petunjuk foto korban dan gambar motor pelaku, pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Manggarai Timur. 

Diculik di jalan dan motif ingin menjadikan anak

Peristiwa penculikan ini, tutur Iptu Hendrich terjadi saat korban SJ sedang menuju ke kios depan jalan untuk membeli minyak goreng atas suruhan neneknya.

Dalam pengejaran sampai pelaku yang biasa dipanggil Ali ditangkap di rumahnya di Kampung Ende Borong Manggarai Timur pada pukul 18.00 WITA,  jajaran Satreskrim Polres Manggarai dan Polres Manggarai Timur memastikan tidak ada kekerasan atau pidana lain yang dialami korban selama ia diculik.

"Sejauh ini korban tidak menyebut adanya pidana lain seperti pelecehan dan lainnya. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan fisik," lanjut Iptu Hendrich.

Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku menculik korban hanya ingin menjadikan JS sebagai anak. Namun penyidik, tidak lekas percaya begitu saja masih harus mendalami keterangan pelaku.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Kami sampai saat ini belum menemukan pidana lain seperti kekerasan atau hal lain yang dialami korban. Untuk motif hanya pemaksaan namun kami akan terus mendalami hal yang lain. Kita sudah memeriksa juga saksi di rumah makan," katanya.

Iptu Hendrich berkata, pihaknya masih harus menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialami.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

"Kemudian kami berkoordinasi juga dengan Dinas sosial. Hal yang akan kami lakukan lagi kita akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban," tutupnya.

Tersangka MA ditahan di sel tahanan Polres Manggarai. Pria yang tercatat residivis kasus pencurian itu dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Foto diambil sebelum ada informasi penculikan

Pelaku penculikan anak difoto pelayan saat di warung Manggarai, NTT

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Dalam postingan di medsos banyak pihak memuji pemilik warung yang diam-diam memotret korban dan penculiknya.

"Metode pencarian pelaku penculikan itu sangat sederhana. Keluarga korban mengunggah status tentang kehilangan korban di Facebook. Selanjutnya di screenshot oleh pengguna facebook yang lain. Kemudian dikirim secara berantai di pesan WhatsApp. Tidak sampai 1 jam keberadaan korban berhasil diketahui," tulis akun Facebook Arlan Nala.

Dian, pelayan di rumah makan Barokah di Ruteng mengaku mengambil gambar korban dengan ponselnya pada pukul 14.20.WITA. 

Sedangkan Dian baru mengetahui kabar penculikan anak di Pagal pada saat dia main Facebook pada pukul 16.00 WITA.

Dia membaca informasi penculikan anak dari akun Gee Borgyas. Karena wajah anak yang diunggah akun tersebut sama persis dengan bocah yang makan bakso di Barokah sehingga foto-foto yang diambil Dian dikirimkan ke akun tersebut.

"Saya tahu dari Facebook pada sorenya sekitar jam 4. Kami semua baru sadar yang kami curigai ternyata benar. Walaupun orangnya sudah pergi tapi fotonya ada di HP saya langsung saya kirim ke akun itu yang menulis informasi penculikan anak," tutur Dian diwawancara terpisah. (Jo Kenaru/Manggarai-NTT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya