Diduga Sakit Hati, Seorang Nenek Tega Bunuh Wanita 70 Tahun
- Istimewa
Samosir – Seorang nenek berinsial MP (76), membunuh wanita berusia 70 tahun, berinsial LH. Pembunuhan diduga dipicu sakit pelaku ke korban. Sakit hati tersebut karena korban mencuri buah kemiri, yang berada di kebun milik MP.
Jasad korban ditemukan di belakang pemukiman warga di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis 3 Agustus 2023, sekitar pukul 16.45 WIB.
Menerima laporan pembunuhan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir turun melakukan olah TKP jasad LH. Korban adalah warga Jalan Pelabuhan, Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku MP yang merupakan tetangga korban sesuai dengan alamat saat ini, di Jalan Pelabuhan, Kabupaten Samosir.
"Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MP, yang merupakan pelaku Pasal 338 dari KUHPidana," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Senin 7 Agustus 2023.
Natar menjelaskan, bahwa Minggu 6 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan secara intensif, pelaku MP resmi ditahan Polres Samosir.
"(motif pembunuhan) Pelaku MP sakit hati, karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban, adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku," jelas Natar.
Natar membeberkan, kesimpulan sementara hasil autopsi terhadap jasad korban, penyebab kematian karena adanya bekas kekerasan hasil benda tumpul di kepala LH.
"Keterangan tersangka, yang menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban. Dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan lain-lain," jelas Natar.