Hendak Bunuh Diri, Ini 5 Fakta Terbaru Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI
- Galih Purnama/Depok
Depok - Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23 ) dalam kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang berinisial MNZ di kosanya.
Seperti diketahui, MNZ (19) merupakan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengambil jurusan Sastra Rusia meninggal dibunuh dan jasanya dimasukan oleh Altafasalya Ardnika Basya sebagai tersangka ke kantong plastik.
Berikut beberapa fakta terbaru pengakuan tersangka pembunuhan Mahasiswa UI, dilansir berita VIVA sebelumnya:
1. Sempat Hendak Bunuh Diri
Setelah membunuh adik tingkat di UI, tersangka mengaku sering dibayangi wajah korban. Ia mengaku trauma dan merasa tidak tenang. Bahkan Altaf sapaan akbrak tersangka hendak akan melakukan aksi bunuh diri.
"Jadi dia sempat ingin bunuh diri karena dihantui korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu 5 Agustus 2023.
2. Terlilit Pinjol
Pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan mahasiswa UI. Dalam keteranganya pelaku mengaku iri terhadap kesuksesan korban dan terlilit pinjaman online (Pinjol).
"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Jumat 4 Agustus 2023.
3. Pihak Keluarga Korban Minta Tersangka Dihukum Mati
Diungkapkan langsung oleh paman korban yaitu Faiz Rafsanjani. Ia meminta tersangka untuk dihukum hati. Menurutnya hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku karena sudah menghabisi nyaman MNZ.
"Kalau harapan kami ini karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan ya. Saya minta dari pihak keluarga 340 pasalnya, terkait dengan hukuman mati," katanya di Polres Depok, Sabtu 5 Agustus 2023.
4. Pelaku Sudah Sampaikan Permintaan Maaf
Pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, hal tersbeut disampaikan oleh paman korban. Akan tetapi proses hukum akan terus berlanjut hingga sampai putusan pengadilan.
"Minta maaf orang wajarah, tapi kan negara kita negara hukum. Walaupun minta maaf kita selesaikan di mata hukum kita punya undang-undang yang berlaku, keluarga menerima secara ini emosional nggak? Saya yakin kalau punya anak dibegitukan nggak mau juga, harus dikawal sampai tuntas," kata Faiz Rafsanjani.
5. Mayat Korban Dimasukan ke Kantong Plastik
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya setelah membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia UI, ia langsung memasukan korban MNZ ke kantong plastik sampah. Saat ditemukan korban dalam kondisi mengenaskan penuh luka tusukan dan darah.
"Langsung kita kesana olah TKP, mayat ditemukan terbungkus di kantong plastik warna hitam di bawah kolong tempat tidur, di kamar berantakan tapi ternyata sempat dibersihkan, kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Jumat 4 Agustus 2023.