Investasi Crypto, Pemicu Mahasiswa UI Habisi Nyawa Juniornya
- VIVA/Galih Purnama
Depok – Pemicu pembunuhan MNZ (19) mahasiswa jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), ternyata berkaitan dengan investasi mata uang digital jenis crypto. Pelakunya adalah kakak tingkat atau kating korban yaitu Altafasalya Ardnika Basya (23). MNZ adalah mahasiswa angkatan tahun 2022, sedangkan pelaku adalah angkatan 2020.
Altaf, sapaan pelaku menjalani investasi crypto. Korban pun melakukan investasi yang sama dengan pelaku. Namun pelaku mengalami kerugian sejak sebulan lalu. Pelaku pun pinjam uang ke pinjaman online (pinjol).
“Motifnya adalah karena pelaku mengalami kerugian investasi online crypto. Dia main crypto kerugian banyak sehingga dia utang, banyak utang termasuk utang pinjol,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Kerugian yang dialami pelaku akibat crypto mencapai Rp 80 juta. Kemudian pelaku juga terlilit pinjol Rp 15 juta.
“Pengakuan (kerugian) sekitar Rp 80 juta, pelaku bermain crypto. Ketika dia rugi pinjam sana sini, tidak pada satu orang,” ungkapnya.
Selain terlilit pinjol, Altaf juga sempat berutang pada korban. Altaf meminjam uang Rp 200.000 pada Naufal namun sudah dikembalikan.
“Cuma Rp 200 ribu dan sudah diselesaikan,” bebernya.
Lilitan utang pinjol dan kerugian puluhan juta membuat Altaf gelap mata. Pelaku menghabisi nyawa adik tingkatnya dengan cara ditusuk berkali-kali. Motifnya karena pelaku ingin menguasai benda berharga milik korban.
“Karena didesak oleh utang itu sehingga dia berfikir untuk menguasai barang korban untuk menyelesaikan utang,” katanya.
Altaf dan Naufal memang saling kenal dan sering bermain bersama. Pelaku mengetahui kalau korban memiliki sejumlah barang dengan harga fantastis. Seperti Macbook dan Iphone. Selain itu di dompet korban juga terdapat sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Selain itu pelaku juga merasa iri karena korban sukses melakukan investasi crypto, sedangkan pelaku sendiri justru mengalami kerugian.
“Tersangka iri dengan korban yang turut bermain investasi, korban lebih berhasil makanya dianggap banyak duitnya. Menguras ATMnya dapat menyelesaikan utangnya. Pengakuannya sama-sama main crypto namun korban lebih sukses dari tersangka,” katanya.
Saat ini Altaf sudah diamankan polisi. Dia dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun,” pungkasnya.