Robi Nyolong Motor dan HP, Modusnya Jadi Polisi Gadungan

Ilustrasi seragam polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Makassar – Seorang pria bernama Robi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena mencuri sejumlah motor dan handphone warga. Aksi kriminal pria 34 tahun itu dilakukan dengan cara menjadi polisi gadungan.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara mengaku sebagai anggota Polri sambil meneteng senjata mainan.

"Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah diamankan modus mengaku sebagai anggota Polri," ujar Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya kepada VIVA, Jumat 4 Agustus 2023.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Dia menjelaskan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencegat korban yang sedang berkendara di jalan. Kemudian, pelaku mengaku sebagai polisi dan meminta untuk memeriksa korban. Setelah itu, pelaku langsung mengancam pakai senjata korek mainan hingga membawa kabur handphone dan motor korban.

"Pelaku kerap melancarkan aksinya dengan membawa senjata mainan untuk mengancam korbannya di jalan," katanya.

Spesifikasi Lengkap Yamaha Aerox Alpha yang Kini Pakai Teknologi Turbo

Dharma menyebut, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beraksi di sejumlah wilayah pada waktu yang berbeda. Seperti di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

"Pelaku ini residivis sudah dua kali keluar penjara dengan kasus yang sama. Dan dia telah berulang kali melakukan perbuatannya itu dengan cara berpura-pura mengaku anggota Polri dan mengambil barang berharga milik korban," ungkap Dharma.

Dharma mengungkap bahwa pelaku ditangkap di sekitar Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang, Kamis 3 Agustus 2023 kemarin. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi dari diterima di jajaran resor Gowa.

"Pelaku diamankan setelah sejumlah laporan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa diterima. Berangkat dari laporan itu. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku," jelasnya.

Saat ini, kata Dharma, pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti pun turut disita berupa motor curian 4 unit, senjata pistol mainan, 4 buah handphone dan holster senjata.

"Sudah diserahkan ke Polres Gowa bersama empat motor curian korban dan senjata korek mainan bersama holster senjata," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya