Belum Satu Tahun Hirup Udara Bebas, Rian Jombang Kembali Masuk Bui

Rian Jombang (32), pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Palembang
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

Palembang –  Rian Jombang (32), pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Palembang, Sumatera Selatan, diringkus jajaran Polsek Sukarami. Pria yang tercatat sebagai residivis ini kembali masuk bui usai sebelumnya pernah mendekam di penjara.

Kelakuan 4 Wanita di Palembang, Pura-pura Hamil Colong Baju hingga Bra di Mal

Rian baru saja bebas dari penjara pada Desember 2022 lalu. Kali ini, Rian kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

Rian mencuri di rumah tetangganya sendiri di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Namun, aksi Rian kali ini tidak membuahkan hasil. Aksinya juga terekam kamera CCTV dan dikenali oleh korban FH. Korban juga mendapati salah satu pintu kamar dirusak.

Selain itu, korban secara tidak sengaja menemukan dompet warna hitam milik pelaku yang tertinggal di rumahnya.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Begitu dibuka ada sejumlah kartu identitas atas nama Ariansyah. Tidak hanya itu, dalam dompet tersebut juga terdapat surat bebas dari Rutan Klas II A Palembang atas nama Ariansyah.

Dari bukti-bukti tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami Palembang. Berdasarkan laporan itulah, petugas Unit Reksrim Polsek Sukarami melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra, saat gelar press release, Jumat, 4 Agustus 2023.

Kata Ikang, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku. "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ikang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya