Polisi akan Panggil Masinis Buntut Kecelakaan Maut KA di Jombang Tewaskan 1 Keluarga
- Uki Rama (Malang)
Jombang - Penyidikan peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang di perlintasan kereta api (KA) tak berpalang pintu, terus dilakukan Satreskrim Polres Jombang.
Bahkan, polisi juga akan memeriksa sejumlah orang, terkait laka KA Dhoho dan Mobil Luxio di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang itu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, mulai dari masinis KA Dhoho, hingga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang.
"Kita akan layangkan beberapa surat pemanggilan, pertama pada masinis, asisten masinis, kondektur, serta teknisi. Ada 4 orang dari pihak kereta api Dhoho, untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan," kata Aldo, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dia mengaku pemanggilan Kepala Dishub Kabupaten Jombang, terkait dengan adanya kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian lakalantas.
"Kita juga memanggil kepala Dinas Perhubungan Jombang, terkait masalah CCTV dan perlintasan sebidang," ujarnya.
Ia mengaku, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Jombang masih belum mendapatkan rekaman kamera CCTV tersebut. Rekaman CCTV bisa menjadi bahan penyidikan penyebab terjadinya lakalantas tersebut.Â
"Sampai sekarang belum, karena kita masih baru berkoordinasi juga, dan kita akan siapkan teknisi untuk mengambil CCTV tersebut," tuturnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi keluarga, belum diketahui siapa pengemudi mobil Luxio itu. Untuk itu, ia menunggu keterangan dari saksi korban yang kini dirawat di RSUD Jombang.
"Untuk sampai sekarang masih belum bisa dipastikan siapa yang mengemudi Luxio. Cuman dari keterangan saksi keluarga, ada dua orang di dalam mobil yang memiliki kemampuan untuk mengemudi salah satunya yang masih selamat ini, si Fikry (22 tahun) sama Wahyu Kuspoyo (42 tahun)," kata Aldo.
Ia mengaku pemeriksaan terhadap perkara laka maut ini, terkendala pada pemeriksaan saksi korban yang masih selamat dan kini sedang dirawat di RSUD Jombang.
"Saudara Fikry ini masih dalam kondisi selesai operasi gegar otak, dan yang kedua saudari Arimbi (11 tahun) masih dalam pengaruh obat bius, jadi untuk kesadaran pada saat dimintai keterangan kurang maksimal," ujarnya.
Psdahal keterangan dari para saksi kunci ini sangat penting, karena untuk memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP, 360 KUHP.
"Kita butuh keterangan dua orang ini untuk mengetahui siapa yang mengemudikan kendaraan Luxio pada saat kejadian tragedi kereta api tersebut," tuturnya.
Untuk itu, hingga kini Aldo menyebut polisi masih belum bisa menentukan tersangka dalam peristiwa laka maut itu.
"Sementara belum (ada tersangka), karena kita masih mendalami penyidikan, kita juga masih melengkapi barang bukti, dan kita juga akan melakukan penyitaan ke depannya," katanya.
Perlu diketahui, kecelakaan maut di perlintasan rel kereta api (KA) tak berpalang pintu di Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu 29 Juli 2023, malam.
Sebuah mobil MPV Daihatsu Luxio nopo L 1009 XD, yang ditumpangi rombongan satu keluarga tersambar KA Dhoho. Akibat peristiwa itu, 6 orang tewas, dan 2 orang lainnya luka berat.
Â