Diduga Gunakan Dana Desa untuk Kampanye, Kades di Garut Masuk Penjara
- Diki Hidayat (Garut)
Garut - NS seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini mendekam di sel Polres Garut.
NS diduga menggunakan anggaran dana desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana lainnya untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye pencalonan kepala desa periode saat ini.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Deni Nurcahyadi menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan NS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk proses hukum pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan para saksi.
Polres Garut hingga saat ini belum bisa menyampaikan secara detail perkara penyelidikan yang dilakukan sang oknum kepala desa.
"Untuk detail kasusnya seperti apa, nanti saat kasusnya P21 (lengkap) akan kami sampaikan, " ungkap Deni.
Menurutnya, Â NS menggunakan dana desa untuk BLT pada tahun anggaran 2021 lalu, saat menjabat sebagai kades periode 2015-2021.
Di tahun 2021 ia kembali terpilih sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diduga dana desa dan dana lainnya digunakan NS untuk kepentingan pribadi termasuk untuk biaya kampanye mencalonkan kembali sebagai kepala desa.