Tabrak Balita Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjalani pemeriksaan di unit laka lantas Polresta Bandar Lampung.
Sumber :
  • tvOne/Puji

Lampung – Penyidik unit laka lantas Polresta Bandar Lampung  melakukan pemeriksaan terhadap Okta Rijaya, anggota DPRD Lampung yang menabrak balita perempuan berinisial MAI berusia 5 tahun hingga tewas.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut datang  ke unit laka lantas Polresta Bandar Lampung sekira pukul 10.00 WIB. Ia datang mengenakan baju hitam lengan panjang dan tampak ditemani oleh rekan-rekannya.
 
Saat menjalani pemeriksaan, Okta Rijaya terlihat masih shock setelah kejadian nahas yang merenggut korban jiwa. Penyidik meminta keterangan seputar kronologi peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjalani pemeriksaan di unit laka lantas Polresta Bandar Lampung.

Photo :
  • tvOne/Puji.


Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pemeriksaan terhadap pengemudi dan penumpang minibus itu meliputi kronologi sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan tersebut.

"Kami terus memintai keterangan terhadap dua orang yang merupakan penumpang kendaraan tersebut, termasuk pengemudi yang berstatus anggota DPRD Lampung," kata Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023).

Meski sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kecelakaan itu, namun polisi belum menetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Untuk tersangka saat ini belum ada, masih kami periksa sebagai saksi," beber Kompol Ikhwan.

Jika terbukti bersalah, pengemudi minibus nahas itu dapat dijerat dengan pasal 310 undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, tentang kelalaian saat berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.

"Kita sangkakan pasal 310 ayat 4, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, mobil Fortuner BE 1238 AAA milik anggota DPRD Lampung milik Okta Rijaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menabrak Balita usia lima tahun hingga tewas di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat pada Selasa (1/8/2023) malam.

Balita perempuan yang menjadi korban tersebut diketahui berinisial MAI (5), hingga mengalami luka lecet, luka memar, hingga luka robek di bagian kepala, dan patah tangan. 

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Laporan: tvOne/Puji

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas
Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024