3 Remaja Penjual Celurit Buat Tawuran Ditangkap, Begini Modusnya

Polisi sita sejumlah senjata tajam dari para pelaku tawuran pelajar beberapa waktu lalu. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

Jakarta- Sebanyak tiga orang remaja dicokok polisi buntut menjual senjata tajam jenis celurit kepada orang tidak dikenal di depan SPBU Kemayoran. Mereka adalah RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa/Andrew Tito
Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden

Sebelum menjualnya didepan SPBU Kemyoran, ketiganya lebih dulu memposting di akun Facebooknya. Setelah dapat calon pembeli, mereka komunikasi lewat WhatsApp.

“Pembeliannya (celurit) secara online alias COD,” kata dia.

Penggunaan Rudal Barat oleh Ukraina Bisa Picu Rusia Gunakan Senjata Nuklir

Ketiganya memang menjual sajam untuk para pelaku tawuran. Gidion mengatakan, setiap orang yang punya dan menjual sajam tanpa izin bakal dikenakan sanksi tegas.

“Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara. Nah, saya mau sampaikan bahwa memilik senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” ujar dia.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa.

Lebih lanjut mantan Kapolres Bekasi Kabupaten ini mengatakan, akibat perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya