Polda Maluku Klarifikasi Tempat Kejadian dan Usia Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon
- Christ Belseran
Ambon – Aparat kepolisian daerah (Polda) Maluku mengklarifikasi soal tempat kejadian dan usia korban penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Ambon. Korban bernama berinisial RSS bukan berusia 15 tahun, tapi 18 tahun.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua, Almarhum ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.
"Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan dari data kependudukan kartu keluarga korban yang kami terima korban lahir tanggal 8 Mei 2005. Sehingga korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (2/8/2023).
Dari bukti kependudukan yang ditemukan tersebut, yang kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus itu.
"Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Oleh karena itu kasus penganiayaan ini, tidak bisa disangkakan dengan pasal perlindungan anak, melainkan pidana umum dikarenakan korban berusia di atas 18 tahun.
Kabid Humas juga mengklarifikasi terkait tempat kejadian perkara (TKP) di asrama Polres Ambon, melainkan tempat kejadian perkara berada di tanah lapang kecil talake, yang merupakan perumahan warga.
"Kami mau mengklarifikasi beredar tempat kejadian perkara di depan Polres Ambon, melainkan tkp berada di tanah lapang kecil atau talake tepat di pemukiman warga" tuturnya.
Kapolda Maluku, tambah Ohoirat, juga turut berduka cita atas kematian korban. Ia berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Maluku, khususnya di kota Ambon.
"Bapak Kapolda juga menyampaikan turut duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap jangan ada lagi kekerasan yang seperti ini di masyarakat, sehingga perlu ada sanksi yang berat untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
RRS merupakan korban penganiayaan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, yang dilakukan oleh Abdi Toisuta di kawasan tanah lapang kecil pada minggu malam lalu.
Untuk diketahui, Almarhum diketahui dianiaya oleh AT. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon. (Christ Belseran/Ambon)