Pembuat Status WA 'Barang Sitaan Thrifting Dibawa Pulang Penyidik' Dibebaskan, Begini Dalih Polisi
- VIVA/Fajar Sodiq (Solo)
Jakarta - Wanita yang membuat konten status WhatsApp (WA), dengan menyebut barang bukti pakain bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan diberikan ke kerabat penyidik untuk baju lebaran, yaitu AM (21 tahun), dibebaskan.
"Karena tersangka yang satu tidak ditemukan mensreanya (niat jahatnya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.
Polisi mengatakan, sebagai pembuat status WA barang thrifting hasil pengungkapan diberikan ke kerabat penyidik untuk baju lebaran, namun AM dinilai tak punya niat menyebar dan membuat opini jahat. Kini statusnya juga sudah bukan tersangka.
"Yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya tersebut ke medsos. Yang mentransmisikan ke medsos adalah tersangka EW dan IAS. Sudah bebas. Saat dalam proses sidik (penyidikan)," ujarnya.
Untuk diketahui, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan. Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak.
Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil dalboan.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menunjukan barang dalboan berkarung-karung.
Kemudian pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.