Begini Bengisnya 4 Oknum Sekuriti Ancol Aniaya Pria Hingga Tewas
- Istimewa
Jakarta- Polisi membeberkan kejamnya aksi penganiayaan terhadap Hasanuddin (43) oleh empat orang oknum sekuriti Taman Impian Jaya Ancol. Korban (Hasanuddin) jadi bulan-bulanan hingga kurang lebih 2 jam lamanya.
"Bisa dibilang seperti itu. Karena dari jam 13.30 sampai dengan jam 3 lebih sedikit, 15.30," ujar Kepala Unit Reserse Krimibal Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.
Dia mengungkap awalnya korban diamankan hari Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB karena diduga maling. Korban lantas dibawa ke pos keamanan. Disana korban dianiaya mulai dari ditendang hingga dipukul pakai balok kayu. Padahal, saat diinterogasi, tak didapati bukti korban mencuri.
"Di situ dilakukan interogasi ulang lagi oleh para pelaku P dan H. Waktu dilakukan interogasi, dibarengi dengan tindakan penganiayaan berupa pukulan menggunakan tangan kosong maupun kaki dan salah satu benda yaitu potongan bambu. Dipergunakan untuk memukul korban," ucapnya.
Korban sempat coba kabur tapi dihadang pelaku. Alhasil korban dianiaya lagi. Kali ini pelaku memakai kabel sepanjang dua meter untuk memecutnya.
"Selang beberapa menit, datang kemabli tersangka baru yaitu K. Juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter. Untuk memecut korban. Setelah dilakukan pemecutan, pelaku K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban," ucapnya.
Menjelang sore, korban dalam kondisi tak sadar. Dia kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk dilepas. Tapi, korban pingsan lalu pelaku berencana membawa korban ke Rumah Sakit. Sayangnya, nyawa dia tidak tertolong.
"Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu," ujarnya.
Keempatnya telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Markas Polsek Pademangan. Dia dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e.
"Tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun. Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 Ayat (3) yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria tewas dianiaya oleh empat orang sekuriti Taman Impian Jaya Ancol. Keempatnya pelaku itu pun sudah dicokok oleh aparat kepolisian.
"Betul korban atas nama Hasanuddin (43) dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti yang mengamankan Ancol," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.
Adapun keempat pelaku yaitu P (35), H (33), K (43), S (31). Korban bisa sampai dianiaya karena diduga melakukan pencurian di kawasan Ancol. Korban diyakini seorang residivis kasus serupa.
"Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli, kemudian dia menemukan salah satu orang (korban) dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitaran Ancol. Saksi mengamankan orang tersebut. Dari keterangan, korban ini adalah salah satu residivis atau yang suka melakukan tindak pidana pencurian HP atau dompet baik di dalam bus atau tempat umum lain," ujar dia.