Viral! Remaja di Ambon Meninggal Dunia Usai Dianiaya Anak Ketua DPRD, Begini Kronologisnya

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

Ambon – Sebuah video penganiayaan berdurasi 1 menit 43 detik beredar di media sosial. Penganiayaan dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon terhadap seorang seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) sehingga korban meninggal dunia.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Kejadian ini terjadi akibat pelaku tak terima disenggol oleh korban saat mengendarai motornya masuk melewati gang kecil. Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Janete Luhukay, membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon.

Korban sendiri menurut Janete adalah Rafli Rahman Sie (15), seorang pelajar. Sementara Pelaku sendiri adalah Abdi Toisutta (25).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Foto korban dan pelaku penganiayaan.

Photo :
  • Istimewa.

Menurut keterangan saksi mata, Janete, kejadian berawal saat saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah kawasan Ponegoro menuju ke rumah kerabatnya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Lanjutnya, saat saksi dan korban memasuki gapura lorong masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan searah. Saksi pun sempat melihat pelaku sedang mengejar korban dan saksi.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah kerabatnya dan memarkirkan motornya, pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi, dimana tanpa banyak bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala (korban masih menggunakan helm) sebanyak 1 kali.  

Saat itu, menurut saksi, Ia bersama korban masih duduk di atas motor. Saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.

“Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon bahwa "Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abng-abng dong," kata Janete meniru keterangan saksi, atas nama Muhammad Fajri Semarang.

Kemudian, dari keterangan Fajiri, kata Kasi Humas, pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang kedua kalinya.

“Korban sempat mengatakan kepada pelaku bahwa, "katong jua masok orang kompkes katong bawa motor palang - palang, yang mana pelaku pun kembali memukul korban untuk yang ketiga kalinya di bagian kepala,” runut Janete

Berselang beberapa menit kemudian, korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menggeletakkan kepalanya di atas stang motornya. Seketika ia pun pingsan.

“Setelah itu kerabat korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa, "kalau ada apa - apa ose (kamu) tanggung jawab" kemudian pelaku mengatakan bahwa" beta akan tanggung semua-semua, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi,” tukas Janet, sesuai keterangan saksi.

Pelaku, kata Janete, sempat dilerai oleh warga dan kerabat korban yang berada di lokasi kejadian, namun aksi itu tidak dihiraukan. Setelah pingsan, dibantu saksi, korban pun diangkat kerabat masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

“Setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh tim medis dan pada pukul 21. 45 WIT korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit Dr. Latumeten,” beber Janete.

Setelah itu pada pukul 23.20 wit korban dibawa pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro atas,” tambahnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIT.

Korban yang meninggal dunia yaitu seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.

Terkait kasus itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin 31 Juli 2023.

Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.

Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan. "Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya. 

Laporan: tvOne/Christ Belseran

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya