Wanita Asal Kenya Ditangkap Usai Pura-pura Tinggalkan Koper Berisi 5 Kilogram Sabu
- ientrymail.com
Tangerang – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya, FIK, ditangkap tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan kepolisian, usai berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam sebuah koper.
Bermula saat FIK yang terdata berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434, kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954. Yang selanjutnya tiba pada akhir Juli 2023, pukul 21.21 WIB di area kedatangan internasional, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat tiba di Bandara Soetta, didapati adanya sebuah koper yang mencurigakan.
"Selama pemeriksaan, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. Dimana, ia mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang," katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Dari pemeriksaan itu petugas menemukan kejanggalan, mulai dari gerak-gerik FIK, lalu keterangan yang bersangkutan terutama soal barang bawaan. Sehingga, petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi) FIK.
"Saat pendalaman, kita ketahui adanya barang berupa koper yang kami duga sengaja ditinggal FIK," jelasnya.
Pihak Bea Cukai pun melakukan konfirmasi ke pihak maskapai dan didapati satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23 kilogram berwarna biru. Yang mana, berdasarkan data pada claim tag bagasi yang melekat pada koper, barang itu milik FIK.
"Kita minta keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai," terang Gatot.
Hasilnya, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening, yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram atau lebih dari 5 kilogram.
"Serbuk itu kita uji, dan kedapatan hasilnya narkotika jenis sabu, saat ini FIK pun dilanjutkan tindaklanjut pemeriksaan oleh kepolisian," ungkapnya.